Kemenlu akan Beri Bantuan Hukum untuk WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Ilustrasi jemaah haji. Foto: PIXABAY

Ikhbar.com: Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury menyatakan bahwa pihaknya akan melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi akibat melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

“Kami tidak akan membiarkan mereka untuk sendiri dalam hal melalui proses hukum yang berlaku tersebut,” ujar Pahala, dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca: Jelang Puncak Haji, Jemaah Dilarang Keluar dari Kota Makkah

Pahala menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan mendampingi WNI tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses penegakan hukum di Arab Saudi.

Menurut data Kemenlu, sebanyak 80 WNI ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

“Dari informasi yang ada, memang saat ini aparat di Arab Saudi telah menangkap 80 WNI yang diduga melakukan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah,” jelas Pahala.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menekankan pentingnya memiliki visa haji resmi saat berangkat ke Tanah Suci untuk menghindari masalah hukum. Yaqut menambahkan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah berulang kali mengingatkan perihal penggunaan visa haji yang sah.

Baca: Apakah Perempuan Haid Tetap Wajib ke Arafah saat Berhaji?

Visa resmi haji itu ada visa yang melalui pemerintah itu, reguler, khusus, bisa mujamalah. Di luar itu pasti akan jadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi berapa jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan Saudi ini,” kata Menag.

Ia kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Saudi akan bertindak tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa non-haji.

“Ya kan kita sudah ingatkan, Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan. Jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena Pemerintah Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji,” pungkasnya.