Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas dibuka selama enam hari, mulai Kamis, 5 November hingga Selasa, 10 November 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ustaz Puji Raharjo menegaskan bahwa proses rekrutmen PHD harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan setiap calon petugas memenuhi ketentuan serta memiliki kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Seleksi harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan serta memiliki kapasitas dalam melayani jemaah,” ujar Ustaz Puji.
Baca: DPR Usul Petugas Haji 2027 Dibekali Materi Fikih
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 dibagi menjadi dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi guna memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi petugas yang terpilih. Pembiayaan tersebut diharapkan dapat disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Kemenhaj turut menetapkan mekanisme keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi. Hasil seleksi administrasi akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.
Sementara itu, rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT) diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026. Setiap calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Khusus peserta dari unsur nonaparatur sipil negara (non-ASN), wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan usia dan pendidikan juga dibedakan berdasarkan bidang pelayanan. Seluruh calon petugas wajib beragama Islam. Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta harus berusia 30 hingga 55 tahun dengan pendidikan minimal sarjana atau sederajat. Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan harus berusia 27 hingga 55 tahun.
Tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan melalui tes CAT pada Sabtu, 14 November 2026. Kemenhaj menjadwalkan pengumuman hasil seleksi pada Senin, 16 November 2026.
“Seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Puji.