Kemenag Siapkan Rp14 Triliun untuk Guru Agama pada 2026

Ilustrasi guru agama. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya menyiapkan anggaran sekitar Rp14 triliun lebih pada tahun 2026 untuk menuntaskan berbagai persoalan mendasar guru agama.

Kebijakan tersebut diposisikan sebagai investasi strategis penguatan sumber daya manusia pendidikan keagamaan, bukan sekadar beban fiskal negara.

Kemenag menyampaikan hal tersebut melalui Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo KH Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kemenag Tahun 2025 yang digelar di Tangerang.

Menurutnya, problem guru keagamaan selama ini bersifat struktural dan berlangsung lama sehingga membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan.

“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca: Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Pesantren, Cek Jadwalnya!

Kemenag menilai tahun anggaran 2026 menjadi momentum penting untuk menyelesaikan krisis tersebut. Sejumlah kebutuhan prioritas telah dipetakan, mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif bagi guru non-ASN madrasah, hingga impasing serta pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK.

“Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah,” ungkap Romo Syafii.

Kemenag menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pengeluaran negara. Pemerintah justru memandangnya sebagai investasi jangka panjang untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan agama di Indonesia.

“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” lanjutnya.

Kemenag juga memaparkan kondisi faktual berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) tahun 2025. Jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum tercatat mencapai 250.151 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kemenag baru sekitar 7.076 orang.

“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujar Romo Syafii.

Kemenag memandang kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama. Penataan ini dinilai krusial agar arah pengembangan guru sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan mampu menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara konsisten.

“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona (RPJPN). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.