Kemenag Jelaskan Cara MABIMS Menentukan Awal Bulan Hijriah

Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: Dok. BMKG

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa perkembangan kriteria MABIMS menjadi dasar penting dalam memperkuat penentuan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara agar lebih terukur dan selaras dengan kemajuan ilmu astronomi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat menyampaikan bahwa penetapan awal bulan Hijriah terus mengalami penyempurnaan seiring kemajuan ilmu falak dan astronomi modern.

Menurutnya, kesepakatan yang dibangun melalui forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura (MABIMS) menjadi rujukan bersama dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

“Kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan. Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujar Arsad di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Baca: Hukum Mengikuti Hasil Sidang Isbat menurut MUI

Ia menjelaskan, parameter 2–3–8 merujuk pada tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Ketentuan tersebut selama ini digunakan untuk menilai keabsahan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan.

Seiring perkembangan data astronomi, kriteria tersebut dinilai memiliki keterbatasan, khususnya pada kondisi hilal yang masih rendah dengan elongasi kecil. Dalam situasi itu, bentuk sabit bulan sangat tipis dan sulit diamati secara langsung.

“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” kata Arsad.

Kondisi tersebut mendorong para ahli falak dan astronom di negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang terhadap standar visibilitas hilal. Proses pengkajian dilakukan melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, serta penelitian berbasis data pengamatan global.

“Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.

Hasil pembahasan tersebut menghasilkan kriteria baru yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Parameter tersebut disusun berdasarkan data rukyat global yang menunjukkan bahwa ketebalan sabit bulan dan posisi hilal terhadap ufuk menjadi faktor utama dalam menentukan kemungkinan visibilitas.

Arsad menyebut, kriteria baru itu kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota MABIMS sebagai acuan bersama dalam penentuan awal bulan Hijriah guna memperkuat keselarasan kalender di kawasan.

Di Indonesia, penerapan standar tersebut mulai digunakan sejak 2022 setelah melalui pembahasan akademik dan forum bersama para ahli falak nasional yang melibatkan pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.

Penggunaan parameter yang sama di tingkat regional dinilai memberi dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.

“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya hasil hisab tetap dipadukan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum diputuskan melalui sidang resmi di setiap negara.

“Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.