Kapan Usia Ideal Perempuan mulai Haid? Ini Penjelasan Medisnya

Ilustrasi haid. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, dr. Yuli Tri Setiono menjelaskan bahwa usia ideal perempuan mulai haid berada pada batas minimal 9 tahun. Apabila haid terjadi sebelum usia tersebut, kondisi itu dikategorikan sebagai menarke dini dan berpotensi mengganggu proses pertumbuhan.

Penjelasan tersebut disampaikan dr. Yuli Tri Setiono dalam Seminar Nasional Haul Ke-95 KH Muhammad Said Gedongan yang digelar di halaman Masjid Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Ahad, 1 Februari 2026. Seminar ini mengangkat tema “Risalatul Mahid dalam Perspektif Medis” dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan haul.

“Sebaliknya, jika sampai usia 16 tahun belum haid, perlu dicari penyebab medisnya,” jelasnya.

Baca: Karyawan Pria di Jepang Meringis Kesakitan saat Ikuti Simulasi Haid, Perusahaan: Demi Hormati Perempuan

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr. Yuli Tri Setiono (tengah) saat memberikan penjelasan haid perspektif medis. Foto: IST

Ia memaparkan bahwa rata-rata perempuan memasuki masa menopause pada usia sekitar 51 tahun. Kondisi tersebut berbeda dengan laki-laki yang masih dapat memproduksi sperma hingga usia lanjut. Dari sisi siklus, haid normal ditandai dengan jarak antarhaid yang teratur, durasi perdarahan antara 2 hingga 6 hari, dengan toleransi medis maksimal hingga dua minggu.

“Volume darah haid yang masih normal sekitar satu sendok makan per hari. Namun jika harus mengganti pembalut hingga lima kali sehari, itu tidak normal dan perlu dikonsultasikan,” tambahnya.

Dr. Yuli juga menjelaskan sejumlah gangguan haid yang umum dialami perempuan, di antaranya menoragia atau perdarahan berlebihan yang dapat dipicu obesitas maupun penyakit tertentu seperti kista. Selain itu, dismenore atau nyeri haid dapat bersifat bawaan, namun perlu diwaspadai apabila nyeri semakin berat seiring bertambahnya usia.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan bahwa pembahasan haid secara rinci tidak ditemukan secara langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Pada masa Rasulullah Saw, persoalan haid kerap ditanyakan langsung kepada Nabi Muhammad atau Sayidah Aisyah RA.

“Ulama kemudian yang mengkaji secara detail, salah satunya Imam Syafi’i, yang meneliti persoalan haid secara mendalam,” ujarnya.

Menurut Kiai Nanang, mempelajari ilmu haid memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Bagi perempuan hukumnya fardu ‘ain, sementara bagi laki-laki termasuk fardu kifayah.

“Hal ini karena darah haid berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah seorang perempuan,” ungkapnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.