Ikhbar.com: Pemerintah Provinsi Quebec, Kanada, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) 94 yang memperluas larangan penggunaan simbol keagamaan di sekolah, termasuk Hijab bagi staf pendukung dan siswa.
Kebijakan ini memperketat aturan sebelumnya yang hanya melarang guru mengenakan atribut keagamaan.
Larangan ini mencakup semua simbol keagamaan seperti salib Kristen, kippah Yahudi, dan sorban Sikh.
Baca: Ujian Berat Pertahankan Hijab: Curhatan Muslimah di Asia Tengah
Menteri Pendidikan Quebec, Bernard Drainville, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memisahkan agama dari institusi negara.
“Di Quebec, kami memutuskan bahwa negara dan agama terpisah, dan hari ini kami menegaskan bahwa sekolah negeri juga harus bebas dari pengaruh agama,” ujar Drainville, dikutip dari Anadolu Agency, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Namun, Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) mengecam langkah ini sebagai pelanggaran hak fundamental.
“Serangan terbaru terhadap hak-hak komunitas kami ini hanyalah salah satu dari beberapa tindakan yang diambil pemerintah yang tidak populer ini untuk mendongkrak elektabilitasnya dengan mengorbankan Muslim Kanada,” tulis NCCM dalam media sosial.
Mereka menyebut kebijakan ini sebagai “pertarungan kebebasan sipil terpenting dalam hidup kami.”
RUU ini muncul setelah ditemukan 17 sekolah di Quebec yang melanggar aturan sekularisme yang berlaku saat ini.
Baca: Tajikistan, Negara Muslim yang Larang Warganya Pakai Hijab
Selain itu, aturan baru juga mewajibkan guru menjalani evaluasi tahunan dan membatasi penggunaan bahasa di sekolah berbahasa Prancis, hanya memperbolehkan komunikasi dalam bahasa Prancis antara staf dan siswa.
Quebec dikenal memiliki kebijakan sekularisme yang ketat, tetapi kebijakan ini kembali memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan hak-hak individu di Kanada.