Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan jadwal Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026, sebagai forum resmi penentuan awal pelaksanaan ibadah puasa di Indonesia. Sidang ini akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar.
Pelaksanaan Sidang Isbat tersebut melibatkan berbagai unsur strategis guna memastikan proses penetapan berjalan objektif dan akuntabel. Pemerintah mengundang perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, Mahkamah Agung, ahli falak, BMKG, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” terang Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca: Kapan Awal Ramadan 2026? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
Abu Rokhmad menjelaskan, Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama diawali dengan pemaparan data astronomi terkait posisi hilal. Selanjutnya, pemerintah melakukan verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sebagai dasar pengambilan keputusan resmi pemerintah.
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat menyampaikan bahwa Kemenag akan menugaskan para ahli ke sejumlah titik rukyah yang dinilai memiliki potensi visibilitas hilal yang baik, termasuk lokasi-lokasi observasi bulan yang telah disiapkan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain persiapan teknis, Arsad menyebutkan bahwa Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” pungkasnya.