Jadwal Pelunasan Haji 2026

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) KH Mochammad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo (kanan) mengumumkan pelaksanaan pelunasan biaya haji 2026. Foto: Dok. Kemenhaj

Ikhbar.com: Jadwal pelunasan Haji 2026 akhirnya ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan musim haji 1447 H/2026 M.

Regulasi mengenai waktu, tahapan, hingga persyaratan pelunasan ditekankan sejak awal agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), KH Mochammad Irfan Yusuf, bersama Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengumumkan bahwa pelunasan Bipih reguler akan dibuka pada Senin, 24 November 2025, dan berlangsung hingga Selasa, 23 Desember 2025.

Sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan bahwa proses pelunasan dilakukan pukul 08.00–15.00 WIB melalui Bank Penerima Setoran (BPS), tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Gus Irfan.

Baca: Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji 2026

Pelunasan tahap pertama ditujukan kepada jemaah yang keberangkatannya tertunda, jemaah yang masuk kuota musim haji 1447 H/2026 M, serta jemaah lanjut usia sesuai ketentuan. Alokasi 5% kuota lansia akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Direktur Jenderal.

Jika kuota tahap pertama masih menyisakan formasi, pemerintah membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap lanjutan ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

Gus Irfan, menegaskan bahwa seluruh proses disusun berbasis akuntabilitas dan pemerataan. Di sisi lain, jemaah juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat kelayakan. Pelunasan hanya bisa dilakukan jika jemaah memenuhi standar istitha’ah kesehatan.

“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” kata Gus Irfan.

Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan tambahan selama proses pelunasan. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,” katanya.

Selain itu, kata Gus Irfan, daftar jemaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Pihaknya berharap jemaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar disiplin mengikuti jadwal, menjaga ketertiban saat proses pelunasan di bank, serta memperhatikan kondisi kesehatan menjelang keberangkatan.

“Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Gus Irfan.

Selain itu, Mengaj juga menekankan bahwa calon jemaah harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kemenhaj Arab Saudi untuk menaati ketentuan istitaah kesehatan.

“Karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak. Jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” tegasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.