Ikhbar.com: Calon jemaah Haji 2025 yang nekat menggunakan visa tidak resmi harus bersiap menghadapi sanksi berat. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan menggunakan visa ilegal untuk berhaji akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp45,2 juta per orang.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi memperingatkan bahwa visa kunjungan atau visa Umrah tidak bisa digunakan untuk menunaikan ibadah Haji.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas, termasuk denda besar, deportasi, dan pelarangan masuk ke wilayah Saudi selama satu dekade,” tulis Kementerian dikutip dari Gulf News pada Kamis, 10 April 2025.
Baca: E-Book Manasik Haji Terbaru Kemenag, Download di Sini!
Aturan ini berlaku secara menyeluruh, tanpa memandang kewarganegaraan. Baik warga lokal, ekspatriat, maupun pengunjung dari luar negeri dilarang memasuki wilayah Makkah dan area suci lainnya tanpa visa Haji resmi.
Beberapa area yang dilarang diakses tanpa izin Haji meliputi:
- Kota Suci Makkah
- Masjidil Haram
- Mina
- Arafah
- Muzdalifah
- Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah
Titik-titik pengawasan keamanan dan pos pemeriksaan sementara
Pemerintah menegaskan, sanksi ini berlaku tanpa pengecualian. Jika pelanggaran dilakukan lebih dari sekali, maka denda akan digandakan. Selain sanksi finansial, pelanggar juga akan langsung dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dan tata kelola ibadah Haji oleh otoritas Saudi. Tujuannya, menjaga ketertiban dan keselamatan para jemaah serta memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai ketentuan resmi.
Pemerintah Arab Saudi pun mengimbau masyarakat internasional agar hanya menggunakan jalur resmi saat hendak menunaikan ibadah Haji, demi menghindari konsekuensi hukum yang serius.