Ikhbar.com: Dewan Ulama Senior atau MUI-nya Arab Saudi kembali mempertegas hukum tentang pelaksanaan ibadah haji. Melalui fatwa resmi, mereka menyatakan bahwa haji tanpa izin resmi alias ilegal adalah perbuatan haram dan termasuk perbuatan berdosa.
Sekretaris Jenderal Dewan, Syekh Fahd bin Saad Al-Majed menegaskan bahwa kewajiban mengantongi izin haji berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang menekankan kemudahan bagi umat Islam.
“Persyaratan izin ini bertujuan untuk mengatur jutaan jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib,” ujar Syekh Fahd seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) pada Senin, 28 April 2025.
Fatwa tersebut juga mengingatkan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membawa risiko besar. Mulai dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan, penurunan kualitas layanan, hingga pengelolaan kerumunan di area suci.
Baca: Catat! Ini Bekal yang Harus Disiapkan Jemaah Haji ke Tanah Suci
Isi lengkap fatwa MUI Saudi
Fatwa ini pertama kali diterbitkan pada 12 Syawal 1445 H untuk pelaksanaan haji tahun lalu, dan kembali ditegaskan untuk musim haji tahun ini. Berikut poin-poin utama yang disampaikan Dewan Ulama Senior Saudi, seperti dilansir Inside the Haramain (Haramain Sharifain):
1. Wajib memiliki izin resmi untuk berhaji.
2. Melaksanakan haji tanpa izin resmi termasuk dosa.
3. Fatwa berlandaskan prinsip syariat Islam mengenai kemudahan, keamanan, dan ketertiban.
4. Izin memastikan ketenangan, perlindungan kesehatan, dan pelayanan optimal bagi semua jemaah.
5. Mematuhi persyaratan izin bagian dari ketaatan kepada pemerintah dalam hal kebaikan, sebagaimana diperintahkan Allah.
6. Haji tanpa izin membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan membahayakan adalah dosa besar.
7. Mengikuti sistem izin membantu mencegah risiko serius serta mendukung keberhasilan penyelenggaraan haji.
8. Mematuhi aturan berarti menunjukkan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah.
Dengan penegasan ini, pemerintah Saudi berharap seluruh calon jemaah haji mematuhi ketentuan yang ada demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.