Dicap Teroris, Organisasi Pro-Palestina di Inggris Dibubarkan

Petugas polisi Inggris membawa pergi seorang pengunjuk rasa yang mendukung kelompok Aksi Palestina di London pada Sabtu, 12 Juli 2025. Foto: Reuters

Ikhbar.com: Polisi Inggris menangkap sedikitnya 57 orang karena menunjukkan dukungan terhadap kelompok pro-Palestina, Palestine Action, yang baru-baru ini dinyatakan terlarang berdasarkan undang-undang anti-terorisme.

Mengutip dari Reuters, pada Ahad, 13 Juli 2025, penangkapan atas 41 orang terjadi di London, dan 16 orang di Manchester, sementara kelompok Defend Our Juries menyebut total 86 orang ditangkap di seluruh Inggris, termasuk dalam unjuk rasa di Wales dan Irlandia Utara.

Pelarangan ini diberlakukan setelah sejumlah anggota Palestine Action menerobos markas Angkatan Udara Inggris, dan merusak pesawat dalam aksi protes terhadap dukungan Inggris terhadap Israel.

Baca: Grup Punk Rock Inggris Kutuk Militer Israel dalam Konser Siaran Langsung

Pemerintah Inggris kini mengategorikan kelompok ini sejajar dengan Hamas, Al-Qaeda, dan ISIS. Anggota yang terlibat dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 14 tahun.

Sebelum penangkapan di London, sekitar 50 pengunjuk rasa berkumpul dekat patung Nelson Mandela di depan parlemen, membawa poster bertuliskan “Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action.”

Baca: Kelompok HAM Desak Inggris Setop Ekspor Senjata ke Israel

Palestine Action dikenal sering menyasar bisnis terkait Israel di Inggris, seperti perusahaan pertahanan Elbit Systems, dengan aksi seperti menyemprot cat merah, memblokir akses, atau merusak fasilitas.

Meski sebagian anggota pernah bentrok dengan polisi, para penentang pelarangan menilai hukum anti-teror tak semestinya digunakan terhadap kelompok yang lebih sering merusak properti ketimbang mencelakai orang.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.