Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar calon jemaah haji reguler yang mendapat alokasi kuota untuk musim haji 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tercantum dalam surat bernomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa surat ini telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih agar segera disosialisasikan kepada calon jemaah.
Dalam penentuan kuota haji tahun ini, Kemenag menetapkan beberapa kriteria utama, antara lain:
1. Jemaah yang Berhak Berangkat Tahun Ini
- Memiliki status aktif dalam sistem haji.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji dengan jeda minimal 10 tahun sejak keberangkatan terakhir pada 1436 H/2015 M, kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
2. Prioritas bagi Jemaah Lansia
- Jemaah berusia lanjut diprioritaskan berdasarkan sistem, dengan urutan usia tertua di setiap provinsi.
- Harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal lima tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Baca: BPJS Calon Jemaah Haji 2025 Wajib Aktif
Sebelumnya, Kemenag juga telah mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji bagi calon jemaah reguler 1446 H/2025 M. Pembayaran Bipih dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Jadwal pelunasan ini harus diperhatikan oleh calon jemaah agar proses keberangkatan berjalan lancar,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Untuk mengakses daftar lengkap nama calon jemaah haji 2025, silakan unduh melalui tautan berikut:
Download Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2025
 
			 
						 
					 
 
 
 
										 
									 
										 
									 
										 
									 
										 
									 
										 
									 
										