Ikhbar.com: Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyepakati pakta hukum internasional pertama sejak 2003 untuk menghadapi pandemi di masa depan.
Kesepakatan ini muncul setelah tiga tahun negosiasi intensif sebagai respons atas pandemi COVID-19, yang menewaskan jutaan jiwa pada 2020–2022.
Perjanjian ini mewajibkan negara peserta menyusun kebijakan nasional yang menjamin akses global terhadap obat, vaksin, dan alat kesehatan selama pandemi.
Baca: WHO Desak Cina Jujur Ungkap Asal-usul Covid-19 Sebenarnya
WHO juga akan mendapat wewenang memantau rantai pasok alat medis secara global, dan mendorong produksi lokal vaksin di berbagai negara.
Salah satu poin utama dalam perjanjian ini adalah kewajiban produsen untuk menyisihkan 20% produksi vaksin, obat, dan alat diagnostik selama pandemi: 10% di antaranya sebagai donasi dan sisanya dijual dengan harga terjangkau.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 yang sebelumnya menjadi perdebatan panjang antarnegara.
Baca: WHO: Covid-19 telah Berakhir
“Setelah lebih dari tiga tahun negosiasi, negara-negara anggota WHO melangkah maju untuk membuat dunia lebih siap menghadapi pandemi,” tulis WHO dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, pada Kamis, 17 April 2025.
Kesepakatan ini belum final. Dokumen akan dibawa ke Sidang Majelis Kesehatan Dunia pada Mei untuk disahkan. Namun, beberapa lampiran, seperti mekanisme pembagian patogen dan manfaatnya, masih memerlukan negosiasi lanjutan.
Amerika Serikat (AS), sebagai penyandang dana terbesar WHO, tidak akan terikat dalam pakta ini, karena telah menarik diri dari perundingan sejak Presiden Donald Trump memulai proses keluar dari WHO pada Januari.
Kendati begitu, sejumlah pakar menilai pakta ini sebagai kemenangan multilateralisme.