Ikhbar.com: Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagian besar calon pelamar ingin mengetahui berapa pendapatan dasar yang akan diterima jika berhasil lolos menjadi bagian dari program tersebut.
Pendaftaran PPPK BGN resmi dibuka selama enam hari dan dapat diakses melalui laman rekrutmen nasional. Seleksi ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Rekrutmen berlangsung mulai Jumat, 5 Desember 2025 hingga Rabu, 10 Desember 2025, dengan tujuan memenuhi kebutuhan tenaga profesional dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, yakni penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat luas.
Baca: Pendaftaran PPPK BGN Tahap 2 Dibuka, Cek Persyaratannya!
PPPK merupakan status kepegawaian bagi warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Sementara BGN adalah lembaga yang fokus menjalankan langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan gizi rakyat Indonesia.
Tingginya antusias masyarakat terhadap rekrutmen ini tidak lepas dari besarnya kuota kebutuhan pegawai serta kejelasan sistem penggajian yang telah diatur dalam regulasi resmi negara.
Gaji PPPK BGN mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Skema penghasilan PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Berikut daftar besaran gaji pokok PPPK sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Pada rekrutmen tahun anggaran 2025, formasi terbuka bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lulusan D-III termasuk dalam golongan VII, sedangkan lulusan S-1/D-IV berada pada golongan IX.
Selain gaji pokok, ASN dengan status PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional dan struktural, serta tunjangan lain yang diatur sesuai perundang-undangan.
Dengan struktur gaji yang jelas dan hak tunjangan yang setara dengan PNS, peluang ini menjadi daya tarik tersendiri bagi calon pelamar di seluruh Indonesia.