Ikhbar.com: Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), KH Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa biaya pemeriksaan istithaah kesehatan bagi jemaah haji tidak boleh melebihi batas maksimal Rp1 juta.
Penegasan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian bahwa layanan kesehatan pra-keberangkatan harus terjangkau dan seragam di seluruh daerah.
Sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan, ketentuan tarif tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Untuk itu, Gus Irfan meminta pemerintah daerah yang masih mematok biaya di atas ketentuan agar segera menyesuaikan, sementara wilayah yang sudah berada di bawah angka tersebut diminta tetap mempertahankannya.
Baca: Pelunasan Haji Bisa Dilakukan setelah Lolos Kesehatan
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan ini disampaikan secara menyeluruh kepada kepala daerah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan jemaah memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan yang wajar, merata, dan terjangkau,” jelas Gus Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 25 November 2025 di Jakarta.
Dalam proses pemeriksaan istithaah, jemaah akan dimasukkan ke dalam empat kategori penilaian medis, yakni:
- Memenuhi istithaah kesehatan, yaitu jemaah dalam kondisi sehat dan mandiri.
- Memenuhi istithaah dengan pendampingan, biasanya bagi jemaah dengan penyakit kronis terkontrol atau pengguna alat bantu.
- Tidak memenuhi istithaah sementara, yaitu mereka yang sedang mengidap penyakit menular atau penyakit kronis yang belum stabil.
- Tidak memenuhi istithaah permanen, mencakup jemaah dengan penyakit berat yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, atau gangguan kejiwaan berat.
“Penentuan kategori ini sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis sesuai standar klinis. Status istithaah ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dan hasilnya masuk ke dalam Siskohatkes,” tegas Gus Irfan.
Ia menambahkan bahwa istithaah bukan sekadar prosedur administratif. Pemerintah Arab Saudi, kata dia, terus mengingatkan agar Indonesia hanya memberangkatkan jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman dan optimal.