Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Ketetapan dari Baznas

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa. Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan berlaku untuk masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas, Prof. Dr. KH. Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujarnya pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca: Baznas Pasang Target Kumpulkan Rp500 Miliar Lebih Zakat selama Ramadan

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari. “Keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, tetapi hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai ketentuan syariat Islam,” tambahnya.

Meski demikian, masyarakat di luar Jabodetabek tetap dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing.

“Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau berada di luar Jabodetabek, mereka bisa menyesuaikan dengan wilayahnya,” jelas Kiai Noor.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat shalat Idulfitri.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syari’, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi,” tegasnya.

Dengan ketetapan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baznas mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah guna membantu mereka yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.