Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium yang umum dikonsumsi masyarakat.
Ketentuan tersebut ditetapkan Baznas setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dinamika harga beras di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan dilakukan melalui kajian yang melibatkan data ekonomi dan kebutuhan konsumsi masyarakat selama Ramadan.
Ketua Baznas, KH Noor Achmad menyampaikan bahwa keputusan tersebut juga mencakup penetapan fidiah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca: Baznas Perkuat Literasi Zakat lewat Gim Edukasi Digital
Kiai Noor menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah yang ditetapkan tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah.
Ia menambahkan, Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menjadikan keputusan ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidiah di wilayah masing-masing.
“Baznas provinsi, Baznas kabupaten kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Meski demikian, Baznas memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan oleh Baznas daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kiai Noor.
Lebih lanjut, Kiai Noor menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan. Sementara batas akhir pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib diselesaikan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idulfitri, sebagaimana ketentuan syariat.
Sejalan dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.