Bahtsul Masail PWNU Jabar Tegaskan Sertifikat Tanah Bermasalah Hukumnya Haram

Forum Bahtsul Masail Kubro Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dalam rangka Haul KH. Aqiel Siroj ke-36 sekaligus Harlah ke-65 Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon. Foto: Panitia Haul KHAS Kempek

Ikhbar.com: Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menegaskan praktik mafia tanah dan penerbitan sertifikat bermasalah sebagai tindakan haram.

“Penerbitan SHM dan SHGB yang mengandung manipulasi serta melibatkan kesengajaan atau kecerobohan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hukumnya haram dan tidak sah,” ujar tim ahli LBM PWNU Jabar, KH. Khozinatul Asror, dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca: MPR Usul Gratiskan Sertifikasi Tanah Madrasah dan Pesantren

Ia menyebut mafia tanah semakin marak dengan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan.

Dampaknya bukan hanya menghilangkan hak sah pemilik tanah, tetapi juga merugikan secara finansial dan mengganggu kestabilan hidup mereka.

Fenomena ini sempat mencuat dalam kasus keluarga artis Nirina Zubir. Enam aset berupa tanah dan bangunan milik mendiang Cut Indria Marzuki senilai Rp17 miliar beralih nama menjadi milik mantan asisten keluarga.

Baca: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Wakaf Produktif, Ini Syaratnya

Forum Bahtsul Masail juga menegaskan, bila penerbitan sertifikat bermasalah terjadi karena ketidaktahuan atau tanpa unsur kesengajaan, dokumen tetap sah secara hukum. Namun, BPN tetap wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Forum BM Kubro ini digelar dalam rangka Haul KH. Aqiel Siroj ke-36 sekaligus Harlah ke-65 Pondok Pesantren KHAS Kempek, dihadiri sejumlah ulama dan pengurus PWNU serta PCNU se-Jawa Barat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.