Ikhbar.com: Badan Penyelenggara (BP) Haji menegaskan menolak wacana atau usulan pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut sebagai salah satu alternatif transportasi untuk musim haji 1447 Hijriah.
“Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut,” kata Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca: Kemenag Buka Peluang Haji Jalur Laut
Hal tersebut disampaikan Ichsan menanggapi adanya usulan atau pernyataan yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar terkait wacana memberangkatkan calon jemaah haji menggunakan kapal sebagai opsi alternatif selain pesawat terbang.
Menurut Ichsan, gagasan atau ide memberangkatkan calon jemaah haji menggunakan kapal laut bertolak belakang dengan semangat yang sedang dibangun BP Haji untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan menggunakan kapal laut, kata dia, maka otomatis hal itu berdampak kepada lamanya waktu perjalanan calon jemaah haji dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi. Selain itu usulan tersebut dinilai juga tidak ekonomis.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diimplementasikan maka turut berdampak kepada upaya Pemerintah Indonesia yang bertekad mengurangi masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
Baca: Haji Jalur Laut masih Tahap Kajian, Kata Kemenag
Sementara di sisi lain Presiden Prabowo Subianto telah meminta BP Haji agar mencarikan solusi supaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim berikutnya diturunkan dari musim haji 2025.
“Artinya, usulan menggunakan kapal laut ini akan menggeser keinginan kita di awal tadi, seperti upaya menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci,” jelas dia.