Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim serta tata cara seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Aturan tersebut hadir untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan melahirkan pengelola zakat yang kompeten.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjaga profesionalisme dan keterlibatan semua pihak.
“Calon dari unsur ulama diusulkan oleh MUI atau organisasi kemasyarakatan Islam. Unsur tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta pada Rabu , 13 Agustus 2025.
Komposisi dan syarat
Baznas pusat beranggotakan 11 orang, terdiri dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah, yang berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk Baznas provinsi maupun kabupaten/kota, masing-masing dipimpin oleh lima orang. Menurut Abu, komposisi ini mencerminkan keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi publik.
Baca: Baznas Bersama Kemenag bakal Renovasi 1.000 Madrasah, Begini Cara Daftarnya!
Persyaratan calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan S1 (kecuali untuk tingkat kabupaten/kota minimal lulusan SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta memiliki kemampuan di bidang pengelolaan zakat.
“Pendaftar juga wajib siap bekerja penuh waktu, bersedia melepas jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegasnya.
Pembentukan tim seleksi
Tim seleksi Baznas pusat berjumlah sembilan orang, yakni lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan disahkan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menuturkan bahwa pola seleksi di daerah mengikuti mekanisme di pusat.
“Hasil seleksi daerah disampaikan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan, lengkap dengan nilai dan riwayat hidup,” katanya.
Tahapan dan mekanisme
Proses seleksi mencakup: pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, tes kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyerahan hasil kepada Menteri Agama (pusat), gubernur (provinsi), atau bupati/wali kota (kabupaten/kota).
Tes kompetensi meliputi ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Tim seleksi daerah
Provinsi: Tim seleksi dibentuk gubernur, beranggotakan lima orang (dua dari pemda, dua dari Kanwil Kemenag, dan satu dari unsur tokoh agama/masyarakat/tenaga profesional).
Kabupaten/Kota: Tim seleksi dibentuk bupati/wali kota, beranggotakan tiga orang (satu dari pemda, satu dari Kankemenag, dan satu dari unsur tokoh agama/masyarakat/tenaga profesional).
Abu menegaskan, PMA 10/2025 menjadi pedoman teknis yang seragam di seluruh wilayah.
“Dengan begitu, rekrutmen Baznas di semua level dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan menunjang optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” pungkasnya.