Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut bahwa jemaah haji Indonesia kini memiliki peluang untuk membayar atau menunaikan dam di Tanah Air. Opsi tersebut dibuka sebagai alternatif bagi masyarakat yang meyakini kebolehan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia sesuai pandangan keagamaan tertentu.
Ketua Baznas, KH Sodik Mudjahid menyampaikan, kebijakan itu hadir setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta fatwa Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia dengan syarat tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers peluncuran Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Meski membuka layanan tersebut, Baznas menegaskan hanya memfasilitasi masyarakat yang meyakini pendapat yang sama. Kiai Sodik mengingatkan, fatwa terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, masih menyatakan penyembelihan dam di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Baca: Aturan Baru Pembayaran Dam Haji, Simak Mekanismenya!
“Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kemenhaj, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jemaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhaj bersama Baznas telah menggelar pertemuan untuk memperkuat komitmen penyusunan tata kelola dam atau denda pelanggaran ibadah haji yang transparan, profesional, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi mengatakan tata kelola dam ke depan harus diarahkan menjadi instrumen strategis guna memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.
Menurut Jaenal, kementerian akan menyusun standar pengelolaan dam dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat. Langkah itu ditempuh agar pelaksanaan dam berjalan efektif, terukur, serta sesuai kebutuhan jemaah Indonesia.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola dam juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Sistem tersebut diharapkan memberi efek berganda bagi pelaku UMKM, peternak, dan masyarakat penerima manfaat.
“Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ucap Jaenal Effendi.