Kemenag Wajibkan Pesantren Hapus Hukuman Fisik

Ilustrasi santri. Foto: Majelis Masayikh

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pondok pesantren meninjau kembali tata tertib dan menghapus ketentuan hukuman fisik terhadap santri. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan santri melalui pendekatan child safeguarding atau perlindungan anak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Regulasi yang ditetapkan pada 2 November 2026 ini menjadi pedoman nasional bagi pesantren dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, KH Basnang Said menjelaskan, penerbitan juknis tersebut bertujuan memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh santri. Melalui pendekatan child safeguarding, tanggung jawab perlindungan anak ditempatkan pada pengelola lembaga dan orang dewasa di lingkungan pesantren.

Baca: Cara Pengajuan PIP Kemenag 2026

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” tegas Kiai Basnang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Kiai Basnang menjelaskan bahwa sistem pendidikan pesantren memiliki karakteristik kehidupan berasrama dengan interaksi selama 24 jam. Hubungan antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif atau pendamping asrama berlangsung secara intensif dalam kegiatan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.

Pola interaksi tersebut membutuhkan sistem perlindungan yang terencana. Karena itu, juknis ini mengatur upaya pencegahan sejak dini, penguatan budaya lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan layanan pemulihan bagi santri yang menjadi korban kekerasan.

Materi pelatihan juga mencakup pengenalan pola grooming, yakni pendekatan manipulatif untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan kekerasan atau eksploitasi, serta identifikasi tanda-tanda awal perundungan.

Kemenag menetapkan empat pilar sebagai fondasi pelaksanaan sistem perlindungan santri di pesantren. Keempat pilar tersebut meliputi kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

Setiap pilar harus didukung dokumen serta bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi, mulai dari dokumen kebijakan resmi, buku pencatatan kasus, hingga laporan kegiatan secara berkala.

Pelaksanaan empat pilar tersebut diperkuat melalui lima mekanisme kerja terpadu dalam model Safeguarding, yaitu:

SafeNorma

Penyusunan landasan regulasi dan etika yang menerapkan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan. Mekanisme ini mengutamakan kepentingan korban serta menjamin kerahasiaan data.

SafeKader

Penerapan sistem rekrutmen tenaga pendidik dan pegawai yang memperhatikan aspek keamanan. Mekanisme ini juga mencakup pelatihan berkala bagi pengasuh dan satuan tugas perlindungan anak.

SafeLapor

Penyediaan saluran pengaduan internal dan eksternal. Kanal internal meliputi Telepontren, situs web, dan aplikasi AMAN, sedangkan saluran eksternal dapat menggunakan SAPA 129. Laporan anonim tetap diproses dan pelapor dilindungi dari tindakan pembalasan.

SafeMitra

Penguatan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Gernas RANA, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), fasilitas kesehatan, serta kepolisian. Kerja sama ini mendukung penanganan kasus dan pemulihan korban.

SafeIndeks

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem perlindungan santri secara berjenjang hingga Kantor Kemenag.

Kiai Basnang menegaskan, penanganan kasus di lingkungan pesantren harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Mekanisme internal lembaga tidak boleh digunakan untuk mengintervensi ataupun menghambat proses hukum yang ditangani kepolisian ketika ditemukan dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Ustazah Yusi Damayanti menjelaskan, petunjuk teknis tersebut disusun agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai skala kelembagaan. Implementasi kebijakan diarahkan melalui sejumlah langkah awal yang dapat segera dilakukan oleh pengelola pesantren.

Pada bulan pertama, pesantren diminta meninjau seluruh tata tertib, menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak, serta menyediakan informasi mengenai saluran pengaduan.

“Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi kanal pengaduan,” ujar dia.

Kewajiban penerapan kode etik juga berlaku bagi seluruh personel pesantren. Pengasuh, tenaga pendidik, petugas dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi harus menandatangani kode etik perilaku sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keselamatan santri.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan sistem perlindungan tidak dapat diukur hanya dari sedikitnya laporan kekerasan. Meningkatnya laporan yang disampaikan melalui saluran aman justru menunjukkan tumbuhnya kepercayaan santri terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pesantren.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuh-kembangkan bersama,” tutupnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.