Muhammadiyah Siap Sulap Tanah Wakaf Jadi Hutan Ekowisata, Apa Itu?

Ilustrasi Ekowisata. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah menyiapkan pemanfaatan tanah wakaf yang belum optimal untuk dikembangkan menjadi kawasan hutan wakaf, laboratorium hijau, dan destinasi ekowisata. Konsep tersebut diarahkan untuk menggabungkan pelestarian lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan.

Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP ‘Aisyiyah, Hening Parlan dalam forum Gerakan Subuh Mengaji.

Hening memperkenalkan konsep Siti Kanaya yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN). Siti Kanaya merupakan kependekan dari Sinergi, Inovasi, Transformasi, dan Inklusi untuk Masyarakat Sejahtera.

Menurut Hening, pembangunan hutan wakaf perlu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kelestarian hutan, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan peran perempuan menjadi bagian dari konsep tersebut.

“Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya,” kata Hening, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Baca: Warga Muhammadiyah Boleh Mendoakan Orang Meninggal

Hening melihat perempuan, khususnya kader ‘Aisyiyah, memiliki potensi besar dalam pengelolaan lingkungan sekaligus pengembangan ekonomi lokal. Hasil hutan dapat dikelola menjadi sumber kegiatan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem.

“Kalau ibu-ibu ‘Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi,” ujarnya.

Hening juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam gerakan penghijauan. Menanam pohon perlu disertai pola pemeliharaan agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dan bertahan dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan, gerakan menanam pohon yang pernah didorong Muhammadiyah tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam. Tingkat keberhasilan juga perlu dilihat dari jumlah pohon yang mampu hidup dan berkembang.

“Menanamnya bukan menanam ditinggal, Bapak dan Ibu, tapi menanam dengan sistem pola asuh. Jadi tahu bahwa itu ditanam. Yang diukur bukan jumlah yang ditanam, tapi jumlah yang hidup,” tegasnya.

Pengembangan hutan wakaf juga tidak harus dimulai dari lahan yang luas. Hening mendorong pemanfaatan aset yang berada di sekitar lingkungan Muhammadiyah, termasuk tanah yang dikelola cabang maupun perguruan tinggi Muhammadiyah.

Sejumlah lokasi telah mengimplementasikan atau menyiapkan konsep tersebut. Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), misalnya, mengembangkan lahan seluas 3.000 meter persegi sebagai laboratorium hijau, ruang terbuka, dan sarana wisata edukasi.

Konsep serupa disiapkan di PCM Belik, Pemalang, melalui pengembangan kawasan hutan wakaf berbasis agroforestri dan ekowisata. Sementara PCM Kalibawang, Wonosobo, menyiapkan calon lokasi hutan wakaf dengan luas 5.690 meter persegi.

Hening menilai pengembangan dapat dimulai dari aset yang tersedia dan mudah dijangkau. Langkah tersebut dinilai lebih memungkinkan untuk dilakukan secara bertahap.

“Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu,” tutur Hening.

Dalam konsep Siti Kanaya, kawasan hutan wakaf akan memiliki sejumlah zona dengan fungsi berbeda. Zona inti diarahkan untuk konservasi, pembibitan, dan agroforestri. Kawasan tersebut juga disiapkan untuk kegiatan pendidikan lingkungan dan wisata berbasis alam.

Sejumlah fasilitas yang direncanakan antara lain ruang belajar luar ruangan atau outdoor classroom bagi siswa dan mahasiswa, area pengamatan burung dan kupu-kupu, serta jalur trekking ramah lingkungan untuk kegiatan healing forest.

Kawasan tersebut juga akan dilengkapi area pelatihan administrasi dan pengelolaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setempat. Fasilitas ini disiapkan untuk memperkuat kemampuan warga dalam mengelola kawasan dan kegiatan ekonomi yang berkembang di dalamnya.

Program penguatan kapasitas dan pelatihan bagi pengelola saat ini berlangsung di Jawa Timur. Sementara itu, proses pemetaan dan penilaian lokasi atau assessment sedang dilakukan di Jawa Barat.

Hening menyebut pengembangan hutan wakaf diharapkan dapat berjalan dengan pendekatan yang menghubungkan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan kawasan diarahkan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan warga sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.