MUI: Jangan Tunda Sertifikasi Halal!

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas produk yang terjamin kehalalannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. DR. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang tersebut telah diundangkan pada 17 Oktober 2014.

Menurut Prof. Ni’am, ketentuan tersebut telah memberikan waktu yang panjang bagi berbagai pihak untuk mempersiapkan penerapan jaminan produk halal. Persiapan mencakup sosialisasi, pembangunan infrastruktur, penguatan kelembagaan pemerintah, hingga pembentukan ekosistem jaminan produk halal.

UU JPH mengatur bahwa produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Sejak aturan tersebut diundangkan pada 2014, pemerintah dan pelaku usaha telah memiliki masa persiapan, sosialisasi, serta transisi selama 12 tahun.

Prof. Ni’am menegaskan, 18 Oktober 2026 menjadi batas waktu pelaksanaan kewajiban halal yang perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, penerapan kewajiban tersebut tidak semata berkaitan dengan kesiapan teknis, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat.

“Ini adalah salah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata Prof. Ni’am pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca: MUI: Barang Guna Wajib Bersertifikat Halal

Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh layanan keagamaan dan perlindungan sebagai konsumen dalam mendapatkan produk yang halal.

Prof. Ni’am menilai, masa persiapan selama 12 tahun menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Tenggat waktu yang telah ditetapkan perlu menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menjalankan ketentuan sertifikasi halal.

“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” tegas Prof. Ni’am.

Ia mengatakan persoalan kesiapan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas jaminan kehalalan produk. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan pelaksanaan sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” sambung Prof. Ni’am.

Lebih lanjut, Prof. Ni’am menyebut bahwa pelaksanaan Wajib Halal pada Oktober 2026 perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memenuhi hak masyarakat. Berbagai persoalan yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaannya perlu segera diselesaikan.

“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.