Ikhbar.com: Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak mengeklaim bahwa antrean jemaah haji di Indonesia kini rata-rata menjadi 14 tahun. Angka tersebut turun signifikan dari sebelumnya mencapai 49 tahun.
Ia menjelaskan, pemangkasan antrean haji dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencari formula untuk memperpendek masa tunggu jemaah.
Menurutnya, antrean terlama sebelumnya mencapai 49 tahun. Kemenhaj kemudian melakukan perubahan formula sehingga rata-rata masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia sempat turun menjadi 26 tahun.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula agar bisa lebih pendek,” kata Ustaz Dahnil setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Baca: Menhaj Minta Jemaah Haji 2027 tidak Bergantung pada KBIHU
Ia mengatakan, Presiden Prabowo masih menilai masa tunggu 26 tahun terlalu panjang. Karena itu, Kemenhaj kembali melakukan pembenahan untuk memangkas antrean tersebut.
“Alhamdulillah, tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Namun, tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ujarnya.
Kemenhaj kemudian melakukan validasi terhadap data jemaah yang tercatat dalam daftar antrean. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 5,7 juta data jemaah haji.
Dari proses validasi itu, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid. Data tersebut kemudian dikeluarkan dari daftar antrean sehingga perhitungan masa tunggu jemaah dapat disesuaikan dengan kondisi faktual.
“Akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang. Kami temukan ada 400.000 data invalid,” tuturnya.
Setelah proses verifikasi dan penghitungan ulang dilakukan, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini tercatat rata-rata 14 tahun.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” lanjutnya.
Ustaz Dahnil menegaskan, angka 14 tahun merupakan masa tunggu berdasarkan data faktual setelah proses validasi dilakukan. Angka tersebut menunjukkan perubahan dari masa tunggu sebelumnya yang mencapai 49 tahun, kemudian menjadi 26 tahun.
“Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Dari 49 kemudian menjadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu,” katanya.