Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa hasil sidang isbat yang cenderung lama dikarenakan pemerintah harus menunggu laporan rukyat dari berbagai titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diverifikasi secara menyeluruh sebelum diumumkan kepada publik.
Penetapan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan dan Syawal, mengacu pada ajaran Nabi Muhammad Saw melalui metode rukyat atau pengamatan hilal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Syakban) menjadi 30 hari,” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Di Indonesia, metode ini dipadukan dengan hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi langsung) supaya hasilnya makin akurat,” demikian keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kemenag_ri, dikutip Kamis, 19 Maret 2026.
Baca: Kemenag Jelaskan Cara MABIMS Menentukan Awal Bulan Hijriah
Hilal merupakan fase bulan sabit awal yang muncul setelah ijtimak. Bentuknya berupa lengkungan cahaya tipis yang terlihat di ufuk barat setelah matahari terbenam.
Karakteristik hilal yang sangat tipis dengan intensitas cahaya rendah membuatnya tidak selalu mudah diamati tanpa alat bantu. Dalam kondisi tertentu, teleskop digunakan untuk membantu memastikan keberadaannya.
Kemunculan hilal biasanya terjadi pada tanggal 29 bulan Hijriah, sesaat setelah matahari terbenam, dengan durasi yang terbatas sebelum bulan kembali terbenam. Hal ini menjadikan waktu pengamatan relatif singkat.
Beberapa faktor memengaruhi kemungkinan hilal dapat terlihat, antara lain ketinggian hilal di atas ufuk, jarak sudut bulan dengan matahari (elongasi), umur bulan sejak ijtimak, serta kondisi cuaca seperti awan atau kabut.
Di Indonesia, penetapan awal bulan Hijriah mengacu pada kriteria MABIMS yang digunakan oleh Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai indikator visibilitas.
Kemenag menjelaskan proses sidang isbat membutuhkan waktu karena setiap laporan rukyat yang masuk harus diverifikasi oleh para ahli dan dibahas bersama ulama serta berbagai pihak terkait dalam forum resmi.
“Intinya, prosesnya memang dibuat teliti dan hati-hati supaya keputusan yang diumumkan benar-benar akurat secara ilmiah dan sesuai dengan syariat. Sehingga, bisa jadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia,” tulis Kemenag.