Kemenag Buka Layanan Aduan Kekerasan untuk Siswa dan Santri

Tampilan Aplikasi Aman Kemenag. Foto: Antara

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kanal pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Layanan ini dapat digunakan siswa, santri, orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan di ruang digital.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo KH Muhammad Syafi’i mengatakan, aplikasi AMAN dapat diakses melalui laman aman.kemenag.go.id. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Romo Syafi’i.

Kemenag juga membuka layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854. Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan melalui formulir digital yang disediakan.

Menurut Wamenag, proses pelaporan melalui TelePontren dilakukan dengan mengakses layanan chat, memilih jenis aduan, membuka tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan.

Baca: Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.

Kemenag memastikan, setiap laporan dugaan kekerasan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Penanganan dapat berupa sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun pengasuh, serta proses hukum terhadap pelaku.

Romo Syafi’i menegaskan, pendampingan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Pendampingan diberikan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan.

“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” lanjut Wamenag.

Kemenag memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang yang aman bagi anak. Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren yang menaungi 6.267.471 santri.

“Dalam konteks ini, Kemenag memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” ujar Wamenag.

Kemenag juga memperkuat pencegahan kekerasan melalui edukasi kepada peserta didik baru. Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren mendapatkan pembekalan terkait pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Pembekalan tersebut diberikan melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).

“Pada masa penerimaan peserta didik baru madrasah dan santri baru pesantren tahun ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah maupun Masa Ta’aruf Santri,” tutur Wamenag.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta Deputi III Badan Komunikasi Kurnia Ramadhana.

Pratikno mengatakan, peningkatan jumlah laporan kekerasan tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus. Menurutnya, peningkatan laporan juga dapat menjadi tanda bahwa masyarakat semakin berani menyampaikan dugaan kekerasan yang mereka lihat atau alami.

“Karena itu, saat ini kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, terutama dalam konteks budaya kita dan terlebih lagi bagi anak-anak. Anak-anak sering kali tidak berani untuk speak up,” ujar Pratikno.

Pemerintah, lanjut Pratikno, terus membangun budaya pelaporan melalui edukasi publik yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Penguatan perlindungan anak juga dilakukan melalui kebijakan lintas sektor, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan SKB sembilan menteri.

“Oleh sebab itu, kami memiliki program yang bertujuan membangun keberanian anak untuk menyampaikan apabila mereka melihat ataupun menjadi korban kekerasan,” katanya.

Penguatan kanal pelaporan, penanganan kasus, dan edukasi pencegahan dilakukan untuk memastikan madrasah dan pesantren menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak dalam menjalani pendidikan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.