Ikhbar.com: Kewajiban puasa Ramadan tetap berlaku bagi pekerja dengan aktivitas fisik tinggi seperti buruh bangunan, nelayan, hingga tukang becak. Meski demikian, fikih memberikan ruang keringanan dengan syarat yang ketat bagi mereka yang benar-benar menghadapi beban kerja berat dan tidak bisa dihindari.
Dalam literatur fikih, pekerja berat tidak otomatis boleh meninggalkan puasa. Penjelasan Sayid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar dalam Buhyah Al-Mustarsyidin menegaskan bahwa keringanan hanya berlaku jika memenuhi sejumlah ketentuan yang jelas dan tidak disalahgunakan.
Enam syarat yang harus terpenuhi agar pekerja berat diperbolehkan berbuka puasa adalah sebagai berikut:
Baca: Bolehkah Pakai Inhaler Asma saat Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Pekerjaan tidak bisa ditunda hingga bulan Syawal
Jika pekerjaan masih dapat dijadwalkan ulang setelah Ramadan, maka kewajiban puasa tetap harus dijalankan.
Pekerjaan tidak dapat dilakukan pada malam hari
Selama pekerjaan masih bisa dialihkan ke malam hari, pekerja tetap wajib berpuasa pada siang hari.
Adanya masyaqqat atau kesulitan yang nyata dan berat
Kesulitan yang dimaksud berupa kondisi kerja yang sangat menguras tenaga hingga berpotensi mengganggu kesehatan atau menghambat pelaksanaan ibadah lainnya.
Tetap berniat puasa pada malam hari dan memulai puasa di pagi hari
Pekerja tidak diperbolehkan langsung membatalkan puasa sejak Subuh. Ia tetap harus berniat dan menjalankan puasa terlebih dahulu, kemudian boleh berbuka jika benar-benar tidak mampu melanjutkan.
Berbuka dengan niat mengambil tarakhush atau keringanan hukum
Berbuka dilakukan karena kebutuhan yang mendesak, bukan karena keinginan untuk meninggalkan kewajiban puasa.
Tidak menyalahgunakan keringanan
Pekerjaan berat tidak boleh dijadikan alasan untuk terus-menerus meninggalkan puasa atau dengan sengaja menciptakan kondisi berat agar mendapatkan keringanan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi nyata yang dihadapi umat, sekaligus menegaskan bahwa keringanan hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut teks lengkap dari Buhyah Al-Mustarsyidiin halaman 234: