Pilkada Langsung atau DPRD? Ini yang Diinginkan Publik

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 8, Kebon Melati, Jakarta pada Rabu, 19 April 2017. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ikhbar.com: Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali menguat. Dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)? Perdebatan ini belum tuntas, sementara hasil survei memperlihatkan kecenderungan pilihan publik.

“Hasil survei menunjukkan rata-rata mayoritas tetap ingin dipilih langsung,” kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, dalam program Sinikhbar | Siniar Ikhbar di Ikhbar TV, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca: Tradisi Politik Santri dan Fikih Demokrasi Anti-Polarisasi

Erik menjelaskan polemik tersebut muncul seiring pembahasan desain ulang Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada, termasuk implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memandatkan pengaturan jarak waktu pelaksanaan.

Namun, menurut Erik, pokok persoalan tidak terletak pada pilihan mekanisme langsung atau melalui DPRD. Ia menyoroti berkembangnya anggapan bahwa pilkada langsung berbiaya tinggi dan memicu korupsi.

“Persoalannya adalah bukan pada dipilih langsung atau tidak, karena itu kan hak,” katanya.

“Hak masyarakat ini kan sedikit yang diakui oleh negara dalam urusan politik, yang paling kuat itu urusan memilih,” tegas dia.

Direktur Ekskutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan (kanan) saat menjadi narasumber dalam program Sinikhbar | Siniar Ikhbar bertema “Tafsir Demokrasi Santri” di Ikhbar TV. Dok IKHBAR

Isu biaya tinggi kerap dikaitkan dengan praktik politik uang dan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Erik menilai mahalnya kontestasi juga dipengaruhi lemahnya kaderisasi partai politik (Parpol).

Ambil contoh, ketika partai tidak menyiapkan kader yang dikenal publik dan memiliki basis kuat di daerah, kandidat harus membangun pengenalan dari awal. Biaya sosialisasi meningkat dan celah penyimpangan terbuka.

Erik juga menilai, jika sistem hendak diubah menjadi tidak langsung, ada syarat mendasar yang perlu dipenuhi, yakni meningkatnya kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol.

“Saat ini, lembaga legislatif dan partai sering berada di posisi terbawah dalam survei kepercayaan publik,” katanya.

Baca: Erik Kurniawan: Pemilih Cuek Kualitas Calon di Pemilu dan Pilkada

Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) itu menegaskan secara teori pemilihan melalui DPRD tetap demokratis sepanjang menjadi kesepakatan kolektif. DPRD merupakan representasi rakyat.

“Namun, legitimasi sistem sangat bergantung pada kualitas representasi itu sendiri,” katanya.

Erik memprediksi perdebatan mengenai mekanisme pilkada belum akan berakhir dalam waktu dekat.

“Pilihan sistem harus didasarkan pada evidence (bukti), bukan sekadar asumsi bahwa satu model otomatis lebih bersih atau lebih murah,” katanya.

Obrolan selengkapnya, bisa disimak di sini:

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.