BPJPH: Jual Babi tak Masalah tapi Wajib Berlogo non-Halal

Kepala BPKP, Ustaz Ahmad Haikal Hasan. Foto: Dok. BPJPH

Ikhbar.com: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ustaz Ahmad Haikal Hassan menyebut bahwa penjualan produk non-halal diperbolehkan selama disertai dengan pencantuman logo non-halal secara jelas.

Ketentuan tersebut ditegaskan untuk meluruskan pemahaman publik terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan produk yang beredar di masyarakat.

Sosok yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan, BPJPH saat ini terus mengintensifkan sosialisasi penggunaan logo halal dan non-halal kepada pelaku usaha. Upaya ini dilakukan karena masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sistem sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” ujar Babe Haikal saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Baca: BPJPH Terbitkan 1,1 Juta Sertifikat Halal Gratis Sepanjang 2025

Menurutnya, logo halal hanya diperuntukkan bagi produk yang telah memenuhi standar kehalalan. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut wajib mencantumkan logo non-halal agar konsumen memperoleh informasi yang transparan.

“Kenapa saya katakan nggak memahami? Karena dikatakan, biasa pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo non-halal untuk produk yang non-halal,” katanya.

Babe Haikal menegaskan, negara tidak melarang peredaran produk non-halal seperti daging babi atau minuman beralkohol. Namun, pemerintah mewajibkan adanya penandaan yang tegas guna melindungi hak konsumen, khususnya umat Muslim.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di berbagai daerah untuk membangun ekosistem halal secara menyeluruh. Kolaborasi tersebut mencakup pembentukan satuan tugas hingga penyusunan regulasi daerah.

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai Perda-nya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah,” ujarnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.