Menag: Merusak Lingkungan Sama dengan Mengingkari Ajaran Agama

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar dalam Seminar Internasional Fikih Lingkungan (Ekoteologi) yang digelar di Universitas Al-Azhar Conference Center pada Senin, 19 Januari 2026. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan merupakan bentuk pengingkaran terhadap ajaran agama. Ia menekankan, persoalan lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan karena berkaitan langsung dengan amanah manusia dalam menjaga ciptaan Tuhan.

Penegasan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Seminar Internasional Fikih Lingkungan (Ekoteologi) yang digelar di Universitas Al-Azhar Conference Center pada Senin, 19 Januari 2026. Forum ini menjadi ruang dialog lintas negara untuk meneguhkan peran ajaran Islam dalam menjawab krisis lingkungan global.

“Dalam perspektif Islam, bumi bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan Ilahi yang harus dijaga keseimbangannya. Karena itu, setiap aktivitas yang merusak lingkungan sejatinya telah menyimpang dari tujuan ibadah dan hakikat pembangunan peradaban,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca: Menag: Ekoteologi Jadi Penjaga Nilai Kemanusiaan di Era AI

Menurut Menag, pendekatan ekoteologi perlu menjadi landasan kesadaran kolektif umat Islam dalam memperlakukan alam secara bertanggung jawab. Konsep ini menempatkan relasi manusia dan lingkungan pada prinsip amanah, tanggung jawab moral, serta keseimbangan sebagai satu kesatuan nilai keagamaan.

Ia menambahkan, pengelolaan lingkungan tidak cukup hanya bertumpu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Aspek nurani dan etika harus berjalan seiring agar pembangunan tidak justru melahirkan kerusakan baru.

“Dunia hari ini tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga nurani dan etika dalam mengelola kemajuan,” kata dia.

Seminar internasional bertajuk Tantangan Berinteraksi dengan Lingkungan dalam Tafsir dan Sunah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan Al-Azhar Al-Sharif, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, serta Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir.

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari ulama, dosen, peneliti, mahasiswa, dan pemerhati isu lingkungan. Diskusi difokuskan pada upaya memperkuat kontribusi pemikiran Islam dalam merespons tantangan kerusakan lingkungan melalui pendekatan teologis, yuridis, dan etis.

Di sela rangkaian acara, Menag juga menyerahkan secara simbolis mushaf Al-Qur’an braille terbitan Kementerian Agama RI kepada Rektor Universitas Al-Azhar, Salama Gomaa Dawud. Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen inklusivitas dan akses keagamaan bagi seluruh umat.

Dalam sambutannya, Rektor Al-Azhar menegaskan bahwa Islam memiliki perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral umat manusia.

“Menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, melainkan kewajiban setiap individu, karena dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh seluruh umat manusia,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kairo, Zaim Al Khalis Nasution, menyatakan seminar ini mencerminkan kuatnya hubungan historis dan intelektual antara Indonesia dan Mesir, khususnya dengan Al-Azhar.

“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi pemikiran Islam dalam menghadapi tantangan global, khususnya isu lingkungan hidup,” kata dia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.