Etika Bermedsos bagi Petugas dan Jemaah Haji

Ilustrasi jemaah haji melakukan swafoto. Foto: Getty Images

Ikhbar.com: Tenaga Ahli Bidang Media Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha menyebut bahwa etika bermedia sosial merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Aktivitas digital petugas dan jemaah tidak hanya bersifat personal, tetapi juga mencerminkan wajah pelayanan haji Indonesia di Tanah Suci.

Ia menilai, unggahan di media sosial (medsos) kerap menjadi tolok ukur publik dalam menilai keberhasilan layanan haji. Karena itu, literasi dan etika digital harus dipahami sejak awal oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Materi ini sangat penting disampaikan kepada para petugas, karena aktivitas media sosial menjadi salah satu indikator bagaimana penyelenggaraan haji kita dinilai. Apa yang diposting petugas maupun jemaah akan mencerminkan wajah kita di Tanah Suci,” ujar Ichsan saat Diklat PPIH Arab Saudi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Ichsan menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip dasar etika bermedia sosial yang perlu diperhatikan oleh petugas dan jemaah haji, antara lain:

  • Memahami perbedaan norma, nilai, dan regulasi media sosial antara Indonesia dan Arab Saudi.
  • Mempertimbangkan dampak setiap unggahan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
  • Menghindari konten yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Baca: Kemenhaj: Petugas Haji 2026 Perempuan Capai 33,2 Persen

“Ada norma, nilai, dan regulasi yang harus menjadi perhatian bersama. Petugas harus benar-benar mempertimbangkan apa yang akan dipublikasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fenomena unggahan tanpa konteks yang sering memicu kesalahpahaman di Tanah Air. Salah satunya adalah konten jemaah yang terlihat berada di depan hotel, namun dipersepsikan publik sebagai jemaah terlantar.

“Konten tanpa konteks sering kali memicu kegaduhan, padahal persoalannya bisa ditangani dengan baik. Ini yang harus dihindari,” tegas Ichsan.

Selain itu, Ichsan mengingatkan adanya larangan dari otoritas Arab Saudi terkait konten media sosial, yang meliputi:

  • Konten yang menghina atau merendahkan pihak lain.
  • Konten yang memamerkan kemewahan atau flexing.
  • Konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Menjaga etika tidak hanya dalam pelayanan, tetapi juga dalam mempublikasikan sesuatu di media sosial. Ini juga terus kita sampaikan kepada jemaah sejak proses manasik,” kata Ichsan.

Untuk menampung berbagai dinamika dan potensi persoalan, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan kanal pengaduan Kawal Haji. Kanal ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan, termasuk terhadap konten media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan atau berkaitan dengan pelayanan.

“Melalui kanal Kawal Haji, berbagai persoalan bisa diadukan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan kanal ini cukup efektif dalam menyelesaikan dinamika penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Terkait dokumentasi foto dan video, Ichsan menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi kembali mengingatkan pembatasan pengambilan gambar secara berlebihan, khususnya di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Kebijakan ini bertujuan agar jemaah lebih fokus menjalankan ibadah.

“Pesan utama dari Arab Saudi adalah agar jemaah memaksimalkan momentum haji sebagai ibadah paripurna. Hindari aktivitas yang tidak berbanding lurus dengan kualitas ibadah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan selama musim haji memang diberlakukan lebih ketat dibandingkan hari biasa demi menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah. Sanksi umumnya bersifat preventif berupa teguran dan masih dapat dikomunikasikan antara otoritas Indonesia dan Arab Saudi.

“Kami juga mensosialisasikan hal ini kepada jemaah, termasuk literasi digital agar mereka benar-benar cermat dan bijak dalam bermedia sosial selama berada di Tanah Suci,” pungkas Ichsan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.