Ikhbar.com: Warga Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai daerah menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU di kediaman Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Ahad, 21 Desember 2025.
Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi warga NU untuk merumuskan sikap dan arah organisasi di tengah dinamika internal yang berkembang belakangan ini.
Mubes Warga NU mengangkat tema Mengembalikan NU kepada Jamaah untuk Kemaslahatan Bangsa dan Kelestarian Alam. Tema tersebut menegaskan orientasi utama forum, yakni menguatkan kembali peran NU sebagai jam’iyyah yang berpijak pada kepentingan umat, bangsa, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Steering Committee (SC) Mubes NU 2025, Achmad Munjid, menegaskan bahwa forum ini lahir dari kegelisahan warga nahdliyin terhadap polarisasi yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menekankan pentingnya keterbukaan organisasi terhadap aspirasi jamaah serta penolakan terhadap segala bentuk intervensi eksternal.
“Seperti disampaikan di awal, ini adalah musyawarah warga nahdliyin ketika PBNU mengalami polarisasi akibat kontestasi antara Rais Aam dan Ketua Umum. Keberpihakan kami adalah kepada jamaah, kemaslahatan NU bagi warganya dan bangsa,” tegas Munjid dalam konferensi pers di Ciganjur.
“Apa yang kami sampaikan hari ini bahkan bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar, bukan penghakiman, dan bukan kubu-kubuan,” imbuhnya.
Baca: Kiai Ma’ruf Amin Sebut Keputusan Musyawarah Kubro NU Sudah Tepat
Forum Mubes menilai, dinamika yang berkepanjangan di tingkat PBNU berpotensi mengalihkan fokus khidmah NU dari agenda strategisnya, seperti pemberdayaan umat, penguatan pendidikan, layanan sosial, serta kontribusi nyata bagi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam.
Sementara itu, Putri bungsu Gus Dur, Ning Inayah Wahid, menegaskan bahwa Mubes Warga NU tidak berpihak pada salah satu kubu dalam perbedaan pandangan yang muncul di internal PBNU. Ia memastikan forum ini berdiri sebagai ruang bersama untuk mencari jalan keluar yang bermartabat dan berorientasi pada persatuan.
Kegiatan Mubes diikuti oleh 213 peserta dari berbagai daerah. Sejumlah tokoh nasional dan tokoh NU turut hadir, antara lain Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), dr. Umar Wahid, Alissa Wahid, Inayah Wahid, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Abdul A’la.
Forum ini digagas oleh sejumlah tokoh NU lintas latar belakang, di antaranya KH Lukman Hakim Saifuddin, KH Marzuki Wahid, Achmad Munjid, Helmi Ali, Ning Inayah Wahid, Masrucha, Cici Farhah, Maya Dina, Ny. Hj. Nur Rofiah, dan Hakim Jayli. Mereka sepakat mendorong NU kembali pada jati diri jam’iyyah yang mandiri, inklusif, dan berorientasi maslahat.
Dalam forum tersebut, Mubes Warga NU kemudian merumuskan sembilan rekomendasi strategis yang dipandang penting sebagai bahan evaluasi sekaligus arah pembenahan organisasi ke depan. Rekomendasi ini diharapkan menjadi rujukan bersama bagi seluruh struktur dan warga NU.
9 Rekomendasi Hasil Mubes NU di Ciganjur:
1. Kami mendukung para masyâyikh dan syaikhât, baik dalam jajaran Mustasyar PBNU maupun di pesantren, khususnya hasil Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Lirboyo, terkait resolusi konflik, pemulihan keteduhan organisasi, dan pengembalian NU kepada jamaah demi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam. Selain mendukung penuh, kami juga meminta pihak-pihak yang berkonflik untuk sam’an wa tha’atan demi menyelamatkan masa depan NU.
2. Berdasarkan kaidah dar’ul mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, serta memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil dan disepakati bersama, kami menyeru percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan kuat, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, serta dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU. Apabila percepatan Muktamar tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai ketentuan AD/ART. Seluruh persoalan yang selama ini diperdebatkan dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar mendatang, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan secara jujur.
3. Demi kemaslahatan jam’iyyah NU di masa mendatang dan membuka jalan lahirnya kepemimpinan baru yang mampu menjembatani perbedaan serta memulihkan keutuhan jam’iyyah, kami menyeru para muktamirin untuk tidak memilih pihak-pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi, serta mendorong lahirnya pimpinan yang berintegritas dan berakhlakul karimah, mengabdikan seluruh waktunya untuk NU, serta tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi, bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lainnya.
4. Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan dan dikembalikan pada mekanisme kearifan para masyâyikh dan syaikhât secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah, bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah.
5. Dalam sejarahnya, NU telah terbukti mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan caranya sendiri secara independen. Oleh karena itu, kami menyeru semua pihak untuk menjaga agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.
6. Program NU ke depan harus menegaskan kembali independensi jam’iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berprinsip mabâdi’ khaira ummah, tidak merusak alam (fiqh al-bi’ah), serta berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan martabat manusia. NU harus menjadi ruang khidmah yang terbuka dan memberdayakan sumber daya manusia unggul warga NU tanpa terkecuali dalam mewujudkan program.
7. Untuk menjaga marwah dan independensi Nahdlatul Ulama serta menghindari mafsadat, konsesi tambang yang diberikan kepada NU agar dikembalikan kepada negara. Sikap ini sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.
8. Sebagai khidmah NU bagi bangsa, NU perlu segera merespons berbagai situasi kebangsaan dan kerakyatan dengan keberpihakan tegas kepada mustadl’afin. Untuk itu, PBNU perlu mendesak pemerintah menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatra. PBNU juga perlu menuntut pembebasan tahanan politik peristiwa Agustus 2025 dan persoalan-persoalan kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak bersuara dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, serta penghormatan hak asasi manusia.
9. Kami mengajak seluruh warga NU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU untuk tidak larut dalam ketegangan elite, senantiasa menjaga ukhuwwah nahdliyyah, merawat kesantunan, serta terus menjalankan khidmah masing-masing. Ketenteraman akar rumput merupakan benteng keutuhan NU serta fondasi peradaban rahmatan lil ‘alamin, keadilan sosial, dan jihad lingkungan (fiqh al-bi’ah).