Ikhbar.com: Pemerintah Indonesia mengizinkan umat Muslim untuk mendaftar dan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan.
Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa jemaah kini memiliki kebebasan lebih dalam menentukan cara beribadah ke Tanah Suci.
Dalam perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 86 ayat (1) huruf b, disebutkan secara jelas bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan “melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.”
Ketentuan ini menjadi tonggak baru dalam sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia, setelah selama ini jemaah wajib berangkat melalui PPIU.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina, yang juga tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU, menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka jalur umrah independen.
“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Selly pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca: Daftar 11 Penyakit yang tidak Lolos Istitha’ah Kesehatan Haji
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini akan mengurangi peran biro perjalanan umrah (PPIU), sebagaimana sempat dikritik Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Menurutnya, regulasi baru ini justru memperluas pilihan bagi masyarakat tanpa meniadakan peran PPIU yang telah berpengalaman.
Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan platform digital resmi bernama Nusuk Umrah sebagai sarana utama pendaftaran ibadah umrah mandiri. Layanan ini dapat diakses melalui laman https://umrah.nusuk.sa/.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa, 20 Agustus 2025, platform Nusuk Umrah diluncurkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pengalaman perjalanan ibadah yang lebih mudah serta personal bagi jemaah.
“Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah,” tulis SPA dalam laporannya.
Baca: Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa tanpa Travel?
Melalui Nusuk, calon jemaah dapat menyesuaikan kebutuhan perjalanan mereka secara fleksibel. Layanan ini mencakup pemesanan paket terpadu maupun layanan individual, seperti pengurusan visa, pemilihan hotel, transportasi, hingga tur ziarah. Platform ini juga tersedia dalam tujuh bahasa dan mendukung sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Dikutip pada Sabtu, 25 Oktober 2025, situs Nusuk menampilkan berbagai pilihan paket umrah di Makkah dan Madinah, lengkap dengan harga, durasi, serta fasilitas yang ditawarkan. Setiap paket mencantumkan durasi menginap mulai dua malam dengan akomodasi bervariasi, mulai dari kelas standar hingga premium.
Salah satu paket unggulan, Luxury Package 024 Qafilat Altawhid, menawarkan pengalaman umrah eksklusif selama dua malam di Makkah. Dalam paket ini, jemaah akan dijemput oleh tim VIP Nusuk Marhaba di bandara, diantar menggunakan mobil pribadi, dan menginap di hotel bintang lima yang berjarak dekat dari Masjidil Haram.
Bagi masyarakat yang ingin mencoba umrah mandiri, berikut panduan singkat pendaftarannya melalui platform resmi Nusuk:
- Akses situs https://umrah.nusuk.sa
- Buat akun pengguna dengan data yang valid
- Pilih paket perjalanan sesuai kebutuhan
- Lakukan pemesanan paket
- Tunggu penerbitan visa umrah.
Dengan hadirnya regulasi dan sistem digital ini, masyarakat Indonesia kini memiliki alternatif baru untuk beribadah ke Tanah Suci secara lebih mandiri, transparan, dan efisien. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat memperluas akses dan memberikan kenyamanan bagi seluruh calon jemaah umrah di tanah air.