Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggara Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 dipastikan cair pada pekan ini.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan Islam yang tengah menyiapkan kebutuhan operasional jelang akhir tahun anggaran.
Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan berbasis mutu. Ia menyebut hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pendidikan sebagai tonggak utama kemajuan bangsa.
Baca: Wisatawan Malaysia Kagum dengan Al-Qur’an Bahasa Isyarat Kemenag
“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Menag di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,01 triliun. Rinciannya, Rp204 miliar dialokasikan untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut akan disalurkan kepada 81 ribu lembaga yang telah lolos proses verifikasi.
“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” kata Suyitno.
Guru Besar UIN Palembang itu menegaskan bahwa pencairan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya pada semester kedua tahun 2025. Ia meminta seluruh aparatur Kemenag turut mengawasi proses penyaluran.
“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” ujarnya.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya lembaga yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan pencairan.
“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa lembaga yang dinyatakan valid dan lengkap akan langsung menerima dana melalui bank penyalur. Optimalisasi penggunaan dana juga menjadi perhatian utama.
“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tambahnya.
Nyayu turut mengingatkan para kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan pada aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid sebelum penyaluran dilakukan. Seluruh dana harus dikelola sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara disiplin, transparan, dan akuntabel.