Ikhbar.com: Pemerintah akan menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang ketahuan menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol).
“Kita cek. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sanksi pencabutan tetap berlaku meskipun penerima bansos tergolong miskin atau miskin ekstrem.
Baca: Mensos: 500 Ribu Penerima Bansos Ketahuan Main Judol
Langkah ini menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 571.410 NIK penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total setoran mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta transaksi.
Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca: 9 Ciri Kecanduan Judi Online
Data analisis rekening akan menjadi acuan dalam evaluasi penyaluran bansos, mengingat banyak rekening penerima diketahui tidak aktif selain untuk menerima transfer.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa bansos digunakan sesuai tujuan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk konsumsi destruktif.