Kemenag-Baznas Kolaborasi Perkuat Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Penandatanganan MoU antara Kemenag dan Baznas. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menjalin kerja sama dalam dua program strategis yang menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Program yang dimaksud adalah Masjid Berdaya Berdampak (Madada) dan Baznas Microfinance Masjid (BMM).

Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dan Deputi II Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat.

Penandatanganan berlangsung dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–Madada di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025, yang diikuti 33 pendamping dari seluruh Jawa Barat.

Arsad menjelaskan, konsep Madasa lahir dari dua prinsip utama, yakni masjid yang berdaya dan berdampak. Ia menegaskan bahwa masjid yang berdaya memiliki kemampuan untuk bertindak, sedangkan yang berdampak mampu memberikan perubahan positif secara nyata di masyarakat sekitarnya.

“Fungsi masjid tidak berhenti pada ibadah, tapi juga harus menyentuh aspek pendidikan, sosial, dan ekonomi. Ini sesuai dengan sejarah masjid di masa Nabi dan para sahabat,” ujar Arsad.

Baca: Zakat Mandiri Ibarat Salat Sendirian, Kata Kemenag

Ia mencontohkan Masjid Al-Azhar di Mesir yang awalnya menjadi tempat belajar sebelum berkembang menjadi universitas ternama. Penguatan fungsi masjid seperti ini, kata dia, bisa direalisasikan di Indonesia, asalkan status hukum masjid, terutama dari sisi wakaf tanah jelas dan terdata.

“Kemenag siap membantu legalisasi tanah masjid yang belum bersertifikat wakaf melalui KUA. Legalitas ini penting sebagai fondasi dari seluruh program pemberdayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Imdadun Rahmat menyambut positif kolaborasi ini. Ia menyebut Madada sebagai model yang relevan untuk memperkuat fungsi masjid secara profesional dan berdampak. Menurutnya, masjid harus dikelola lebih dari sekadar tempat ibadah, yakni menjadi pusat pembangunan umat.

“Masjid harus dimakmurkan secara terencana dan terukur. Melalui Madada dan BMM, kami dorong masjid menjadi episentrum ekonomi berbasis zakat dan wakaf,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen Baznas untuk mengucurkan dana agar program ini bisa berkembang ke tingkat nasional.

Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Akmal Salim Ruhana menambahkan bahwa Madada selaras dengan prioritas nasional, khususnya misi pengentasan kemiskinan dan program strategis Kementerian Agama tentang “beragama yang berdampak.”

Menurut Akmal, masjid memiliki potensi besar yang selama ini belum dimaksimalkan dalam pemberdayaan umat. Madada diharapkan menjadi pemicu lahirnya masjid-masjid percontohan yang kuat secara ekonomi dan sosial.

“Program ini hasil dari proses panjang yang matang. Kini saatnya kita bergerak. Masjid bukan hanya simbol spiritual, tapi agen perubahan nyata dalam masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.