Cara Cairkan Dana Asuransi Jemaah Haji 2025 yang Wafat

Ilustrasi: Petugas membawa jamaah yang wafat usai disalatkan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: AntaraFoto/Wahyu Putro A

Ikhbar.com: Jemaah haji reguler yang wafat selama menjalankan ibadah di Tanah Suci dipastikan akan menerima manfaat asuransi jiwa. Kepastian ini disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH Muchlis M. Hanafi, dalam keterangannya di Makkah pada Ahad, 22 Juni 2025.

Menurut Kiai Muchlis, asuransi diberikan dalam empat skema berbeda, tergantung pada penyebab wafat atau kondisi cacat yang dialami jemaah. Berikut rinciannya:

1. Wafat bukan karena kecelakaan

Jemaah berhak mendapat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

2. Wafat akibat kecelakaan

Klaim asuransi diberikan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.

Baca: Kuota Haji Tahun Depan Diumumkan 10 Juli 2025

3. Cacat tetap total karena kecelakaan

Jemaah mendapatkan asuransi setara satu kali Bipih.

4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan

Manfaat asuransi diberikan sebagian, sesuai persentase kerugian yang ditetapkan, dengan batas maksimal senilai Bipih.

Durasi pertanggungan asuransi

Masa perlindungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, dan berakhir setelah jemaah keluar dari asrama debarkasi atau debarkasi antara. Namun, jika jemaah masih dirawat di rumah sakit rujukan setelah masa kontrak berakhir, perlindungan diperpanjang hingga Februari 2026.

Prosedur klaim

Klaim dapat diajukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, pihak asuransi akan menghubungi pengaju klaim untuk kelengkapan berkas.

Proses pencairan akan dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi. Dana akan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang tercantum dalam data asuransi. Status klaim dan bukti transfer bisa dicek dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen yang diisiapkan

Berikut daftar dokumen berdasarkan kondisi wafat atau kecelakaan jemaah:

A. Wafat di Arab Saudi

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian dari KJRI Jeddah
  • Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
  • Data Siskohat
  • Khusus kasus ghaib, diperlukan surat pernyataan khusus dari KJRI

B. Wafat di Tanah Air

  • Surat pengantar Kemenag
  • SKK dari pejabat berwenang
  • Resume medis atau kronologi kematian
  • Fotokopi identitas
  • Data Siskohat

C. Wafat di pesawat

  • Surat pengantar Kemenag
  • SKK dari KJRI atau pejabat terkait
  • Data Siskohat

D. Cacat tetap total atau sebagian

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)
  • Resume medis yang dilegalisir
  • Data Siskohat

Catatan: Pastikan semua dokumen diajukan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar proses klaim berjalan cepat dan lancar.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.