MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Tingkat Dasar, Ini Respons Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) KH Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: ANTARA/Sean Filo Muhamad

Ikhbar.com: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta menjadi sorotan publik. Keputusan ini dipandang sebagai tonggak baru dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. KH Abdul Mu’ti menyatakan kesiapan membahasnya setelah menerima salinan resmi dari MK.

“Kami akan melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam begitu menerima dokumen putusan lengkap dari MK,” ujar Kiai Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pendidikan dasar harus dibiayai negara demi menjamin hak warga negara atas pendidikan.

Baca: Inspirasi Fatima Al-Fihri, Perempuan Pelopor Pendidikan Tinggi

Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai menimbulkan multitafsir karena selama ini penerapannya terbatas pada sekolah negeri.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan itu mengakibatkan perlakuan diskriminatif. Sebab banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa memilih sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi.

MK menegaskan, konstitusi tidak membedakan antara sekolah dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Negara tetap berkewajiban membiayai keduanya, demi prinsip keadilan dan inklusivitas pendidikan.

Siap bahas implementasi

Mendikdasmen menilai bahwa substansi putusan MK pada dasarnya menguatkan amanat konstitusi dan semangat pemerataan pendidikan. Namun, menurutnya, penerapan di lapangan tetap harus memperhatikan kondisi keuangan negara.

“Selama ini, negara memang memiliki kewajiban membiayai pendidikan dasar di semua sekolah, termasuk swasta. Tapi pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” ungkap Kiai Mu’ti.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah swasta saat ini masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, meski telah menerima subsidi atau bantuan pemerintah. Hal tersebut, katanya, masih berlaku sambil menunggu kajian lebih lanjut pasca putusan MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini harus dimaknai sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

Putusan ini membuka peluang baru bagi masyarakat, khususnya yang selama ini kesulitan membiayai sekolah swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut lebih proaktif untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma, di mana pun mereka belajar.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.