Ikhbar.com: Ibadah haji bukan sekadar kesiapan spiritual atau fisik, melainkan juga soal kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Tanah Suci. Berbarengan dengan itu, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi seluruh jemaah. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya mengganggu kekhusyukan ibadah, tetapi juga dapat berujung pada sanksi denda yang nilainya tidak sedikit.
Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban selama musim haji. Oleh karena itu, penting bagi jemaah haji untuk memahami dan menaati seluruh ketentuan tersebut demi kelancaran ibadah.
Berikut ini daftar larangan bagi jemaah haji selama berada di Makkah beserta sanksi dendanya. Nilai denda telah dikonversikan ke rupiah dengan acuan kurs SAR 1 = Rp 4.391.
1. Merokok di sekitar masjid dan hotel
Merokok di kawasan sekitar Masjidil Haram, Masjid Nabawi, maupun di dalam hotel tempat menginap adalah pelanggaran. Jika terbukti melanggar, jemaah akan dikenakan denda sebesar 200 riyal atau sekitar Rp878 ribu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Anti Merokok berdasarkan Dekrit Kerajaan Nomor M/56.
2. Memakai celana pendek di area masjid
Jemaah yang mengenakan celana pendek di masjid dapat dikenai sanksi antara 250 hingga 500 riyal, atau sekitar Rp1 juta hingga Rp2,1 juta. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Arab Saudi dan berlaku tegas di seluruh wilayah ibadah.
Baca: Satu Calhaj Indonesia Dipulangkan usai Tiba di Madinah, Ada Apa?
3. Menyalakan api di taman dan tempat umum
Menyalakan api di area taman atau ruang publik juga dilarang keras. Pelanggar akan didenda sebesar 100 riyal atau sekitar Rp439 ribu. Nominal ini sebagaimana diinformasikan melalui portal resmi Visit Saudi Arabia.
4. Memutar musik saat Azan berkumandang
Jika ada jemaah yang memutar musik ketika azan berkumandang dari masjid, maka akan dikenakan denda sebesar 1.000 riyal atau setara dengan Rp4,3 juta. Apabila melakukan pelanggaran berulang, dendanya naik menjadi 2.000 riyal atau Rp8,7 juta.
“Siapa pun yang memutar musik saat azan akan dikenai sanksi denda,” tulis Inside the Haramain pada 19 Februari 2022 silam.
5. Bermesraan di tempat umum
Bermesraan di ruang publik, termasuk berpelukan atau mencium pasangan, termasuk dalam pelanggaran kesopanan di Arab Saudi. Jemaah yang melanggarnya akan didenda 3.000 riyal atau sekitar Rp13 juta, dan bisa meningkat jika diulang.
6. Membuang sampah dan meludah sembarangan
Tindakan membuang sampah atau meludah sembarangan dapat dikenakan denda 500 riyal atau sekitar Rp2,1 juta. Peraturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan seluruh jemaah di tempat suci.
7. Mencoret transportasi umum dan fasilitas publik
Jemaah yang mencoret-coret kendaraan umum atau dinding publik akan dikenakan denda 100 riyal atau sekitar Rp439 ribu. Pemerintah Arab Saudi menganggap tindakan ini sebagai bentuk perusakan fasilitas umum.
8. Memotret orang lain tanpa izin
Mengambil gambar atau merekam orang lain tanpa izin adalah tindakan yang dilarang keras. Jika ketahuan, jemaah tidak hanya akan dikenai denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp4,3 juta, tetapi juga wajib menghapus gambar atau rekaman yang sudah diambil.