Jemaah Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Cek Visa Haji

Ilustrasi bisa dan paspor. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Visa haji menjadi dokumen penting yang harus disiapkan calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pasalnya, perlengkapan ini merupakan dokumen resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjadi syarat wajib untuk bisa masuk dan menjalankan ibadah haji di Makkah dan Madinah.

Pentingnya pengecekan visa tak bisa dianggap sepele. Dengan memverifikasi status visa secara mandiri, calon jemaah dapat menghindari risiko penipuan, visa palsu, hingga kendala administratif di bandara atau imigrasi Saudi.

Cara cek visa haji secara online

Untuk memudahkan proses verifikasi, Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pengecekan visa dilakukan secara daring melalui sistem e-Visa. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:

1. Akses situs resmi

Baca: Gunakan AI, Saudi Janjikan Layanan Haji di Bandara kian Cepat

2. Pilih bahasa

Situs secara default menampilkan bahasa Arab. Ubah ke bahasa Inggris melalui ikon di pojok kanan atas agar lebih mudah dipahami.

3. Masuk ke layanan visa

  • Klik menu “Visa Services” atau “Check Application”
  • Pilih jenis visa “Hajj Visa”

4. Isi data yang diminta

Masukkan informasi seperti nomor paspor, negara asal, tanggal lahir atau nomor aplikasi, dan kode verifikasi (captcha)

5. Klik ‘Search’ atau ‘Submit’

Setelah semua data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan status visa, apakah sudah diterbitkan (issued), masih dalam proses, atau tidak ditemukan.

Ciri-ciri visa haji yang asli

Agar tidak tertipu, jemaah juga perlu mengetahui ciri-ciri fisik dan administratif visa haji yang sah. Berikut tanda-tandanya:

  • Dicetak digital langsung dari sistem resmi Arab Saudi.
  • Mencantumkan logo resmi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
  • Terdapat keterangan jelas jenis visa: Hajj Visa, bukan visa umrah atau wisata.
  • Menampilkan data lengkap: nama, nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal kedatangan.
  • Tidak diperjualbelikan secara bebas, terutama untuk jalur haji reguler dan haji khusus.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.