Ikhbar.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas masuk kategori gratifikasi.
Peringatan ini disampaikan menyusul temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih kuatnya budaya pemberian hadiah di lingkungan sekolah.
“Sering kali masyarakat mengira itu rezeki, padahal sebenarnya termasuk gratifikasi. Penting untuk memisahkan antara pemberian yang sah dan yang melanggar etika,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca: Guru Honorer bakal Terima Bantuan per Bulan dari Pemerintah, Ini Nominalnya
Dalam kesempatan itu, Wawan menyebut bahwa sosialisasi terkait gratifikasi harus terus digencarkan. Menurutnya, upaya ini tidak hanya KPK, tetapi seluruh unsur pendidikan, termasuk sekolah, orang tua, hingga media massa.
Ia menyebut bahwa pendidikan integritas mestinya dimulai dari keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.
“Ini bukan sekadar tugas KPK. Semua pihak punya peran, termasuk guru dan orang tua murid. Karena budaya antikorupsi seharusnya ditanamkan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dina Himawati menyatakan bahwa pihaknya aktif dalam mengedukasi ASN tentang bahaya gratifikasi, termasuk dalam konteks hubungan antara murid dan guru.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah menunjuk aparatur sipil negara tertentu untuk menyampaikan materi antikorupsi secara rutin.
“Kami juga mendorong laporan atas pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid melalui Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya diteruskan ke KPK,” jelas Dina.
Hasil SPI Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK antara 22 Agustus hingga 30 September 2024 mengungkap fakta memprihatinkan, yakni sebanyak 30% tenaga pendidik seperti guru dan dosen, serta 18% kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah sebagai hal lumrah.
Survei tersebut melibatkan 449.865 responden dari berbagai kalangan, mulai dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, orang tua, hingga pimpinan lembaga pendidikan.
Tak hanya itu, 65% sekolah tercatat memiliki kebiasaan menerima bingkisan dari orang tua murid, terutama saat hari raya atau momen kenaikan kelas.
Dengan data ini, KPK kembali menegaskan pentingnya membangun budaya pendidikan yang bersih dari praktik gratifikasi. Langkah ini bisa dimulai dari hal-hal yang sering dianggap sepele, seperti pemberian hadiah.