Viral Produk Mengandung Babi, PBNU Minta Pemerintah Perketat Sertifikasi Halal

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Foto: PWNU Jatim

Ikhbar.com: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki sistem sertifikasi halal di Indonesia. Seruan ini muncul setelah viralnya temuan produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung babi.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai peristiwa ini sebagai tanda serius adanya kelonggaran dalam pengawasan proses sertifikasi halal. Ia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan lembaga terkait harus segera dilakukan.

“Kalau ada produk bersertifikat halal tapi mengandung unsur non-halal, kita patut bertanya: siapa yang mengesahkan? Siapa yang menerbitkan sertifikatnya? Ini harus dikaji ulang,” ujar Gus Yahya di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.

Ia juga meminta agar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terlibat dalam proses sertifikasi tersebut diperiksa secara transparan. Menurutnya, penting untuk melacak siapa saja pihak yang bertanggung jawab agar kepercayaan publik terhadap label halal tidak runtuh.

“Perlu ditelusuri lebih lanjut. Siapa yang memeriksa makanan itu? Siapa lembaga pemeriksa halalnya? Dari sana akan kelihatan di mana titik lemahnya,” tambahnya.

Baca: BPJH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Gus Yahya turut mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut aktif menyoroti kasus ini. Ia menyebut langkah warga untuk memverifikasi ulang kehalalan produk sebagai bentuk kontrol sosial yang sangat penting.

“Adanya inisiatif dari masyarakat untuk ikut mengawasi adalah hal positif. Publik berperan penting dalam memastikan kebenaran informasi dan menjaga integritas produk halal,” katanya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan batch produk makanan olahan yang mengandung babi. Ironisnya, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.

“Dari sembilan batch yang ditemukan, tujuh di antaranya sudah tersertifikasi halal, sisanya dua batch dari dua produk yang belum bersertifikat,” jelas Kepala BPJPH, Ustaz Ahmad Haikal Hasan.

Kasus ini menambah catatan penting dalam sistem pengawasan produk halal di Tanah Air. PBNU berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan umat terhadap jaminan halal di Indonesia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.