Ikhbar.com: Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran atau keperluan pribadi lainnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, terutama selama periode libur Lebaran.
“Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan,” ujar Khofifah dalam kegiatan Pasar Pangan Murah Ramadan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca: 573 Posko Mudik Kaya Fasilitas Disediakan GP Ansor
Larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan di bawah naungan Pemprov Jatim, tanpa pengecualian. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan operasional pemerintah tetap digunakan sebagaimana mestinya dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Khofifah menjelaskan bahwa jika masyarakat mendapati mobil dinas yang tetap beroperasi selama masa Lebaran, hal itu bukan berarti kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap bertugas selama libur Lebaran untuk mendukung kelancaran arus mudik dan pelayanan kesehatan.
“Jika ada mobil dinas yang terlihat di jalan selama Lebaran, itu adalah kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan negara, seperti dari Dishub atau Dinkes yang memang memiliki tugas selama periode ini,” jelasnya.
Selain menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Khofifah juga menjelaskan bahwa selama libur Lebaran, ASN di lingkungan Pemprov Jatim dibagi ke dalam tiga kategori pelaksanaan tugas, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.
1. ASN yang Bekerja dari Kantor (Work From Office/WFO)
ASN yang tergabung dalam Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wajib bekerja di kantor dan bertugas melayani masyarakat selama Lebaran. Keberadaan mereka krusial untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
2. ASN yang bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA)
Beberapa ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana saja dengan persentase antara 25 persen hingga 50%, tergantung kebijakan masing-masing kepala dinas. Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
3. Flexible Working Arrangement (FWA)
Kategori terakhir adalah sistem kerja fleksibel dengan aturan ketat yang ditetapkan oleh masing-masing kepala dinas. Meskipun lebih longgar, pengawasan tetap dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Khofifah menegaskan bahwa semua aturan terkait penggunaan mobil dinas maupun sistem kerja ASN selama periode Lebaran telah dituangkan dalam surat edaran resmi.
“Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN sudah diatur dalam surat edaran yang mengikat,” pungkasnya.
Dengan aturan ini, Pemprov Jatim berharap tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara selama mudik Lebaran, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik di tengah perayaan Idulfitri.