Penduduk Asli Gugat Pemerintah Australia Rp18,7 Triliun

Pimpinan kelompok Aborigin Yindjibarndi Ngurra, Michael Woodley. Foto: Reuters/Melanie Burton.

Ikhbar.com: Kelompok Aborigin Yindjibarndi Ngurra menggugat Pemerintah Negara Bagian Australia Barat sebesar 1,8 miliar dolar Australia (sekitar Rp18,7 triliun) atas proyek tambang bijih besi yang dibangun tanpa kesepakatan penggunaan lahan.

Mengutip dari Al Jazeera, pada Rabu, 19 Februari 2025, gugatan ini diajukan terkait operasi perusahaan tambang global Fortescue di tanah leluhur mereka.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting di Australia, terutama karena besarnya kompensasi yang dituntut.

Baca: Australia Lawan Pemanasan Global dengan AI

Jika gugatan ini dikabulkan, langkah tersebut dapat membuka peluang bagi komunitas adat lain untuk mengajukan klaim serupa atas kerusakan tanah yang terjadi di masa lalu.

Dalam tuntutannya, Yindjibarndi mengeklaim mengalami kerugian budaya dan ekonomi yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Fortescue mengakui adanya hak kompensasi bagi Yindjibarndi, tetapi menolak besaran tuntutan yang diajukan.

Baca: Dikira Emas, Pria di Australia Simpan Batu Meteor Berusia 4,6 Miliar Tahun

Aktivitas tambang ini disebut telah merusak lebih dari 285 situs arkeologi penting, serta enam jalur cerita Dreaming yang berfungsi sebagai peta situs sakral dalam budaya Aborigin.

Hak tanah adat Yindjibarndi telah diakui secara hukum sejak mereka memenangkan hak eksklusif atas wilayah yang mencakup hub pertambangan Solomon pada 2017.

Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Federal Australia, dengan keputusan yang diperkirakan keluar pada akhir tahun ini.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.