Baznas akan Manfaatkan Zakat untuk Berantas Judi Online

Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan. Dok: Antara.

Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggalakkan optimalisasi pemanfaatan zakat, sebagai upaya strategis untuk mencegah dan memberantas praktik judi online di Indonesia.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, mengatakan bahwa berbagai program telah diimplementasikan dengan mengalokasikan dana zakat untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online.

Baca: Istri Bakar Suami karena Judol? Ini Saran Fikih tentang Manajemen Keuangan Rumah Tangga

“Kami fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kalangan pemuda agar mereka memahami dampak negatif judi online dan cara menghindarinya,” ujar Saidah, dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Saidah juga menyebutkan bahwa Baznas melaksanakan pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif.

Selain itu, pendampingan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan juga dilakukan.

Namun, Saidah menekankan bahwa peningkatan literasi masyarakat harus menjadi langkah utama dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia. Ia menilai kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif judi online sebagai penyebab utama maraknya praktik tersebut.

“Banyak orang tergiur oleh janji-janji keuntungan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Oleh karena itu, literasi tentang bahaya judi online sangat penting,” tegasnya.

Menurut Saidah, praktik judi online telah menjadi masalah serius bagi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia, yang mengakibatkan banyak orang terjebak dalam utang besar dan mengalami stres serta depresi akibat tekanan finansial.

Oleh karena itu, Saidah mengajak para tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk aktif memberikan ceramah dan penyuluhan tentang bahaya judi online. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi judi online.

Baca: Astaghfirullah! 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online

“Setelah kita melakukan konsolidasi pemikiran, tinggal kita naikkan menjadi konsolidasi gerakan supaya apa yang sedang kita upayakan dalam mengentaskan judi online di Indonesia bisa terwujud. Insya Allah Baznas dan seluruh UPZ akan menjadi bagian dari upaya penting ini,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.