Judi Online Picu Perceraian, Datanya Terkerek hingga 142%

Ilustrasi perceraian. Foto: FREEPIK.

Ikhbar.com: Kasus perceraian yang disebabkan perjudian mengalami lonjakan signifikan dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian akibat perjudian pada tahun 2023 mencapai 1.572 kasus, meningkat 32% dalam setahun dan melonjak 142,6% dibandingkan tahun 2020, awal pandemi Covid-19.

Perjudian kini menjadi penyebab perceraian terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan mabuk.

Baca: Hati-hati! Judi Online Bisa Picu Perceraian

Peningkatan perceraian akibat perjudian ini terjadi di tengah penurunan angka perceraian secara keseluruhan. Pada tahun 2023, jumlah kasus perceraian di Indonesia tercatat 408.347, turun 8,9% dibandingkan tahun 2022.

Provinsi dengan kasus perceraian akibat perjudian terbanyak adalah Jawa Timur, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.

BPS tidak merinci apakah perjudian yang dimaksud adalah online atau offline. Namun, sejumlah data menunjukkan peningkatan drastis kasus perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan adanya transaksi sebesar Rp 100 triliun terkait perjudian online selama kuartal pertama tahun 2024, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika tren ini berlanjut, angka tersebut bisa mencapai Rp 400 triliun dalam setahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kekhawatirannya terhadap maraknya perjudian online. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline.

“Secara khusus saya ingin sampaikan, jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ujar Presiden, dalam siaran Sekretariat Presiden, dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Jokowi, perjudian online telah menyebabkan banyak korban jiwa.

“Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha, dan sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Baca: MUI Kritik Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

Jokowi juga menekankan bahwa perjudian bukan sekadar mempertaruhkan uang atau permainan iseng-iseng berhadiah, melainkan mempertaruhkan masa depan.

“Judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.