Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan aturan baru, yang membatasi kunjungan jemaah ke makam Nabi Muhammad Saw, atau Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.
Kementerian itu kini hanya mengizinkan jemaah untuk berziarah ke Raudhah sekali dalam setahun.
Baca: Razia Jemaah Haji Ilegal makin Gencar Dilakukan Pemerintah Saudi
“Calon penerima manfaat dapat memesan izin mengunjungi Al Raudhah setelah 365 hari sejak izin terakhirnya,” jelas mereka, dikutip Gulf News, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Mereka juga menyebutkan bahwa perizinan untuk berkunjung ke Raudhah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.
Selain itu, calon pengunjung Raudhah diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Jemaah yang telah mendapatkan izin akan diberikan bukti berupa barcode, yang harus dipindai di pintu masuk Raudhah. Tanpa surat izin resmi, jemaah umrah atau haji tidak diizinkan memasuki area Raudhah.
Raudhah, yang merupakan salah satu tempat suci paling ramai dikunjungi oleh jemaah haji maupun umrah, selalu menjadi tujuan untuk memanjatkan doa atau sekadar melihatnya dari dekat.
Pemerintah Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta Muslim dari seluruh dunia akan menjalankan umrah selama musim umrah saat ini, yang telah dimulai lebih dari enam bulan lalu.
Baca: Ini Daftar Rukhsah yang Bisa Dimanfaatkan Jemaah Haji Lansia
Pada April lalu, otoritas Saudi memasang penghalang kuningan berlapis emas yang mengelilingi ruang suci di Masjid Nabawi. Penghalang baru ini menggantikan penghalang kayu sebelumnya untuk menjaga identitas visual dan pola arsitektur masjid.
Pejabat penjaga Raudhah menyatakan bahwa desain pembatas yang baru terinspirasi dari bagian depan pusara makam Nabi Muhammad Saw.