Panwascam Pasaleman Cirebon Imbau ASN Harus Netral di Pemilu 2024

Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Pasaleman Kabupaten Cirebon saat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024. Foto: DOK PANWASCAM PASALEMAN

Ikhbar.com: Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Ade Tasdik mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Imbauan tersebut disampaikan Ade saat Rapat Koordinasi bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) terkait pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Pasaleman pada Selasa, 19 Desember 2023.

“ASN dilarang berpolitik praktis. Larangan iti jelas seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan juga UU no 7 tahun 2017. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan pemilu, seperti dengan mempromosikan kandidat calon tertentu. 

“ASN itu harus netral dan profesional. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun parpol,” kata dia.

Meski demikian, kata Ade, ASN masih boleh datang ke tempat kampanye dengan syarat peserta pasif dan melepas semua atributnya.

“Untuk itu kami meminta media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisipatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat,” katanya.

Dalam rangka meminimalisir pelanggaran khusunya yang dilakukan oleh ASN, Ade mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan dan juga sosialisasi, baik kepada ASN, kepala dan perangkat desa.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menggandeng media untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu.

“Tahapan Pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye, yakni seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya. Kami sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di Kecamatan Pasaleman,” katanya.

Ade menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi pelanggaran pada tahapan kampanye ini adalah melakukan sosialisasi dan juga imbauan kepada peserta pemilu. 

“Sosialisasi dan imbauan ini juga dilakukan kepada pihak terkait termasuk ASN dan pihak lainnya,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.