Ikhbar.com: Ketua Panita Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Klangenan, Kabupaten Cirebon, Faqih Al Farisi mengajak media untuk mengedukasi masyarakat terkait Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Faqih saat rapat koordinasi (Rakor) bersama Pengawas Kelurahan dan Kelurahan (PKD) terkait pelaksanan pengawasan kampanye dan distribusi logistik.
Faqih meyakini, media mempunyai peranan penting pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kita mengajak rekan rekan media untuk bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta para abdi negara,” ujarnya pada Selasa, 19 Desember 2023.
Ia menegaskan, ASN dilarang berpolitik praktis. Hal itu seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Faqih menjelaskan, ASN juga dilarang keras untuk terlibat dalam pilkada dengan mempromosikan kadidat tertentu. Sebab menurutnya, ASN itu harus netral dan profesional.
“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif,” ungkapnya.
Media, jelas dia, harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat.
Faqih melanjutkan, dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024 dan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas pula.
“Media juga diminta untuk sama-sama mengawasi peran ASN yang melanggar aturan-aturan bisa dipublikasikan namun itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoaks,” tandasnya.